FIFGROUP Diduga Gunakan Sekelompok Orang untuk Rampas Kendaran Nasabahnya

82

SULSELBERITA.COM. Takalar – Korban Hatijah Dg Tino Warga Moncong Komba seorang nasabah asal Takalar yang menjaminkan BPKB kendaraannya dengan pinjaman modal 8 juta rupiah dengan lama masa angsuran 22 Bulan dengan angsuran perbulan Rp 620 ribu perbulan harus menjadi korban perampasan paksa kendaraannya.

Angsuran yang dijadikan modal usaha online ternyata tidak membuat ibu Hatijah mujur hingga menunggak, Hatijah terhenti diangsuran 12 hingga dia harus menunggak pembayaran beberapa bulan sambil menunggu dana yang akan cair dari hasil panen berkutnya.

Beberpa kali teror akan ditariknya kendaraan ibu Hatijah namun ibu Hatijah menganggap bahwa kendaraan itu akan melunaskan, meski dari total 8 juta rupiah Hatijah sudah membayar kurang lebih Rp 6 juta lebih dari total pinjaman pokok Rp 8 juta.

Tak puas dengan beberapa pernyataan Hatijah yang akan melunasi pinjamannya, YS anak Hatija menggunakan kendaraannya menuju sekitaran Tanjung metro Makassar. Dalam perjalanan YS dicegat sekelompok orang yang mengatasnamakan FIFGROUP dengan cara mengambil paksa dan merampas kendaraan dari tangan YS.

Selain merampas paksa kendaraan korban para petugas suruhan pembiayaan FIFGROUP mengeledah paksa anak korban dan mencari STNK yang jumlahnya kurang lebih 7 orang dan menyuruhnya jalan kaki.

Pembiayaan yang terbilang sadis ini juga tidak mencantumkan nama dan bahkan hanya mencantumkan nomor telpon yang tidak aktif.

Melalui kuasa hukumnya Hatija berencana akan melayangkan somasi dan akan melaporkan pidana FIFGROUP dan oknum yang telah merampas kendaraannya.

Hatijah menilai kendaraan itu bukan milik FIFGROUP tidak ada hubungan antara piutang yang diambil dan kendaraan tersebut karena yang menjadi perjanjian adalah BPKB motor tersebut apa lagi jumlah yang kami bayar mendekati dari jumlah modal pinjaman yakni Rp 6 juta lebih, ungkapnya. (Dikutip dari Ungkaprealitanews.com)