SULSELBERITA.COM. Pekanbaru – Pemberitaan dengan judul yang diterbitkan sejumlah media online ‘Dijerat UU ITE , Terdakwa Ansori Harus Ditahan, Dinilai Tidak Patuh Dalam Sidang’ berisikan fitnah dan sama sekali tidak benar sangat merugikan Ansori sebagai terdakwa yang diberitakan sejumlah media online yakni Vokalonline.com, Riau bernas.com dan Beritaone.com.
Pertama, semua media yang terbit tidak ada satupun wartawan yang hadir dalam persidangan. Berita tersebut hanya sepihak dari Sumber pelapor tidak sesuai dengan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Apa yang saya lakukan dalam persidangan adalah untuk mempertahankan hak dan kewajiban saya yang dibenarkan pasal 52 UU Kehakiman, isi semua berita yang terbit tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan sebenarnya.
“Sebagai warga negara yang baik saya selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Apa yang saya lakukan dalam persidangan untuk mempertahankan hak saya untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan pasal 52 UU Kehakiman yang isinya dalam pemeriksaan tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim, ” tegas Ansori.
Seluruh media yang menerbitkan berita tentang Ansori yakni Vokalonline.com, Riau bernas.com dan Beritaone.com. dituntut untuk segera meminta maaf kepada Ansori sebagai pihak yang sangat dirugikan yang diterbitkan sebelumnya dengan ‘Dijerat UU ITE , Terdakwa Ansori Harus Ditahan, Dinilai Tidak Patuh Dalam Sidang’ adalah tidak benar berisikan fitnah yang sangat merugikan Ansori.
Media Vokalonline.com, Riau bernas.com dan Beritaone.com. diminta untuk tidak mengulangi pola pemberitaan yang sama sepihak berisikan fitnah. Media ini akan dituntut sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku bila kembali memuat berita dengan pemberitaan yang sama