SULSELBERITA.COM. Makassar – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Juang Mahasiswa (FROJAM) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Mapolda Sulsel siang tadi. Rabu (23/11/2022).
Aksi tersebut merupakan respon para pengunjuk rasa terkait maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat Bulukumba.
Hasrul, sebagai jendral lapangan saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa produk rokok dengan merek 68 ini sudah sejak lama beredar di tengah masyarakat.
Menurutnya, produsen rokok tersebut jelas telah melabrak aturan perundang-undangan yang berlaku karena di duga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan. rokok tersebut di duga di produksi di salah satu desa yang berada di kecamatan Rilau Ale kab. Bulukumba. Meski demikian, pada kemasan rokok ini tertera alamat produksinya yakni CV. Karunia Enam Delapan yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa timur. Rokok dengan merek 68 tersebut berisi 20 barang per bungkus yang di beri kemasan berwarna biru dengan pita cukai bertuliskan 12 batang.
“CV. Karunia Enam Delapan merupakan perusahaan yang telah memproduksi rokok dengan merek 68 yang kami duga dalam prosesi aktivitas produksi perusahaan tersebut telah melanggar dan atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku (ilegal). Terutama terkait dengan Izin Operasional, Izin Perdagangan, Izin Kesehatan, Izin Konsumsi, serta setoran tahunan yang wajib di bayarkan ke negara”, Jelas Hasrul.
Hasrul juga menjelaskan terkait beberapa peraturan perundang-undangan yang telah di langgar oleh produsen rokok merek 68 tersebut. Diantaranya adalah perihal dokumen perizinan, baik itu NIB dan atau bentuk perizinan lainnya yang mereka duga sama sekali tidak dimiliki oleh perusahaan.
Selain itu, juga tentang verifikasi izin kesehatan dari Dinas kesehatan kab. Bulukumba, persoalan pajak tahunan yang semestinya disetorkan ke negara sebagai pendapatan wajib negara melalui perhitungan SPT/tahun yang menurutnya di duga tidak pernah dilakukan oleh pihak perusahaan.
Dia juga menambahkan terkait dengan kandungan zat adaktif dalam produksi rokok tersbut tidak sesuai dengan kadar Tar, Nikotin yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penggunaan pita cukai pada produksi rokok yang kami duga merupakan pita cukai palsu, dimana hal tersbut tidak sesuai dengan pasal 54 dan 56 UU 39 Tahun 2007 Tentang Cukai serta perihal produk tembakau yang menjadi bahan dasar produksi rokok terbuat telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PP No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adaktif.
“Jelas produsen rokok merk 68 ini yakni CV. Karunia Enam Delapan telah melabrak regulasi perundang-undangan yang berlaku. Terutama tentang perdagangan, kesehatan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tentang Cukai, pengaman bahan yang mengandung zat adaktif dan peraturan menteri kesehatan RI”, ungkapnya.
Dari pantauan di lapangan, aksi terbuat berjalan dengan kondusif. Para pengunjuk rasa melakukan orasi secara bergantian sebelum akhirnya di temui oleh perwakilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel Polda Sulsel dan melakukan audiance.
Sementara itu, M. Riswan selaku koordinator lapangan juga memberikan keterangan bahwa aksi mereka kali ini adalah bentuk komitmen mereka dalam mengawal kasus peredaran rokok ilegal yang terjadi di Bulukumba sampai benar-benar di tindak lanjuti dan di proses sesuai regulasi hukum yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid ke-2 jika pihak Polda Sulsel tidak menindak lanjuti perihal tuntutan mereka sesuai dengan jangka waktu yang sudah di sepakati.
“Kami akan komitmen untuk tetap melakukan pendampingan terkait kasus rokok ilegal ini. Kami juga akan kembali melakukan evaluasi gerakan sebelum mengadakan konsolidasi lanjutan persiapan aksi jilid 2 jika pihak Polda Sulsel tidak menindak lanjuti terkait tuntutan kami” Tegasnya.
Adapun tuntutan yang di cantumkan dalam pernyataan sikap para pengunjuk rasa tersebut adalah:
1. Usus tuntas kasus rokok ilegal merek 68 yang beredar di kalangan masyarakat Bulukumba
2. Tarik peredaran rokok 68 dari pasaran karena di duga tidak dilengkapi dengan kelengkapan dokumen perizinan (ilegal).
3. Segera periksa pihak CV. Karunia Enam Delapan sebagai produsen rokok merk 68 yang di duga Ilegal.
4. Tegakkan supremasi hukum