Pelaku Pencurian MIS (25) Beserta Barang Bukti 18 Unit Handphone Diiamankan Polisi

59

SULSELBERITA.COM. Gorontalo – Seorang pemuda berinisial MIS Alias Panjul (25) warga kelurahan Heledulaa Timur Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo berhasil diamankan oleh gabungan resmob  Polres Parimo dan team Rajawali Polres Gorontalo Kota karena melakukan pencurian Handphone di salah satu counter yang ada di Kota Gorontalo..

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto , SIK, M.Si bersama kasat reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Nauval Seno,STK,SIK melalui press realese (Rabu,23/03) membenarkan jika MIS Alias panjul diamankan karena telah melakukan pencurian handphone di kelurahan Wumialo Kota Gorontalo.

Advertisement

“Iya pelaku sudah kami amankan dimana team rajawali berkolaborasi dengan resmob Polres Parimo mengamanan MIS saat perjalanan menuju Kota Palu Sulawesi Tengah.Dan dari tangan pelaku diamankan 18 unit Hanphone dimana 16 diantaranya adalah Iphone,Ujar AKBP Suka

Lebih lanjut Akbp Suka menjelaskan bahwa modus pelaku mengambil Handphone dengan cara mengatakan pada pemilik counter jika ada yang akan membeli handpone dan akan COD,sehingga karyawan toko mengatur handphone untuk dibawa bersama dengan pelaku ke dalam tas, Namun saat karyawan toko kembali MIS sudah tidak ada , tas yang berisi handphone pun sudah dibawa MIS tanpa sepengetahuan karyawan maupun pemilik Toko.

Setelah menerima laporan masyarakat team rajawali melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku sudah dalam perjalanan menuju Kota Palu,Selanjutnya menghubungi resmob Polres Parimo dan mengamankan pelaku serta barang bukti.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 ayat 1 sub 362  KUHPidana tentang Tindak Pidana Pecurian dengan ancaman 7 tahun , tutup AKBP Suka