Kuasa Hukum Kades Tanjung Manis , Adukan Wartawan Media Online SuaraHAM.Com ke Dewan Pers

123

SULSELBERITA.VOM. Makassar, 08 /03/2022 Kuasa Hukum Kepala Desa Tanjung Manis ,Ahmad Jais dari Law Office “DJAYA,SKM.,SH & PARTNERS” di Makassar mengadukan Wartawan Media Online SuaraHAM.Com ke Dewan Pers di Jakarta sehubungan dengan pemberitaan yang  diduga tidak berimbang dan tidak sesuai fakta dilapangan.

Salah satu kuasa hukum Ahmad Jais Kades Tanjung Manis ,Uswatun Hasanah Amin,S.Sos.,SH mengatakan Pengerjaan proyek jembatan nelayan yang menggunakan anggaran alokasi dana desa tahun 2021 di Desa Tanjung Manis, Kecamatan Sangkuliran, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timut Tahun Anggaran 2021 sudah sesuai Rencana Anggaran Belanja dan semuanya dikerjakan sesuai petunjuk teknis dan tidak ada masalah baik administrasi maupun pekerjaan fisik.

Advertisement

Menurut Kepala Desa Tanjung Manis, Ahmad Zais ,Mengatakan Pembangunan jembatan nelayan bertujuan untuk keperluan masyarakat tanjung manis secara umum dan khususnya bagi nelayan yang akan melakukan aktifitasnya di laut sehari- hari sehingga perlu dikerjakan sesuai anggaran dan kekuatannya jembatan tidak diragukan lagi.

Hasil pekerjaan proyek tersebut sudah sesuai anggaran dalam RAB dan jembatan tersebut dalam RAB tidak mengunakan pondasi tetapi mengunakan Kayu Ulin dan sudah sesuai bestek, Ungkap Kepala
Desa Tanjung Manis Ahmad Zais.

Program desa yang sudah dijalankan selama ini sudah sesuai dan tidak ada kerugian Negara karena kita mengerjakan program sesuai juklat dan juknis sehingga tidak ada program yang mubazzir sesuai pemberitaan sebelumnya.

Sementara itu, Hendra Abdul Hidayat, SH yang juga salah satu Kuasa Hukum Kades Tanjung Manis, Ahmad Jais mengatakan pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan mengakibatkan Klien kami di rugikan karena nama baiknya di cemarkan sehingga salah satu alasan kami mengadukan saudara Syahril Wartawan Media Online SuaraHAM.Com ke Dewan Pers di Jakarta.

Kami akan menunggu informasi dari Dewan Pers beberapa hari ini karena suratnya kami layangkan melalui Jasa Pengiriman tidak melalui Sistim Online.

Harusnya Redaksi mengakomodir hak jawab dari Kades Tanjung Manis, Ahmad Zais untuk dimuat sesuai Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999.

Salah satu Advokat dari Law Office ” DJAYA,SKM.,SH & PARTNERS” Hendra Abdul Hidayat ,SH mengingatkan kepada Redaksi Media Online SuaraHAM.com untuk memuat secepatnya berita hak jawab tersebut.

Pemberitaan tersebut sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan Undang Undang ITE , tutup Hendra Abdul Hidayat,SH(*).