Direktur GCW apresiasi Polda Sulsel atas penahanan 13 tersangka kasus RS Batua

79

SULSELBERITA.COM,Makassar – Polda Sulsel resmi menahan 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penahanan resmi dilakukan oleh penyidik setelah berkas para tersangka dinyatakan lengkap atau P21
“Iya lagi proses penahanan hari ini. Lagi dipersiapkan dulu semua,” ungkap Kasubdit III Subtipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli kepada detikcom, Kamis (30/12/2021).

Ke-13 tersangka dalam kasus ini adalah dokter AN, dokter SR, MA, FM, EHS, MW, dan AS. Selanjutnya, Insinyur MK, HIHS, AEH, DR, APR, dan R.
Menurut Fadli, penahanan dilakukan seiring proses pemberkasan para tersangka yang dinyatakan rampung pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Advertisement

“Nggak masalah, (berkas tersangka) sudah dikirim semua kok, sudah lengkap semua. Nggak ada masalah. Sudah lengkap semua,” tuturnya.

Fadli tidak menampik penahanan tersangka itu sebagai persiapan pelimpahan berkas perkara dan tersangka alias tahap II ke Kejaksaan.

“Iya, iya (penahanan tersangka untuk proses tahap II),” katanya.

Penahanan 13 tersangka dugaan korupsi RS Batua Makassar mendapat apresiasi oleh Saprianto Direktur GCW (Global Corruption Watch)
” ini adalah progres yang patut kita support dan apresiasi bersama, tutur Anto.
Saya kira kita semua harus mendukung penuh Polda Sulsel dalam hal ini para penyidik Ditreskrimsus dengan profesionalismenya melakukan tahapan gelar perkara, penyelidikan ke penyidikan pada kasus tersebut sampai penetapan tersangka dan penahanan setelah berkas dinyatakan sudah lengkap atau P21, dan setelah penahanan tersebut untuk selanjutnya tahapan proses tahap II yaitu pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum kejaksaan, pungkas Anto mengakhiri.
Awal Mula Kasus Korupsi RS Batua
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Sulsel mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua setelah BPK RI menemukan kerugian negara hingga Rp 22 miliar.

Selanjutnya, penyidik menetapkan total 13 tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Polda Sulsel kemudian melimpahkan berkas perkara 13 tersangka pada pertengahan September 2021. Berkas 13 tersangka juga sempat dikembalikan ke penyidik Polda Sulsel alias P19.