Forsemesta Desak Mabes Polri Supervisi Kasus Pencurian Ore Nikel PT. CS8

93
Advertisement

SULSELBERITA.COM,Jakarta – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyampaikan persoalan dugaan pencurian ore nikel oleh PT. CS8 bersama beberapa perusahaan lainnya dilokasi IUP PT. Prima Graha Wahana Lestari (PT PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (PT BUGR) yang berlokasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra. Aktivitas tersebut diduga dioperatori oleh oknum Polisi berinisial “SGT” yang diketahui bertugas di Mapolda Sultra.

Konon laporan dugaan pencurian ore nikel yang terjadi dilahan seluas 50 Ha oleh PT. CS8 bersama beberapa perusahaan lainnya kedua perusahaan tersebut yakni PT PGWL dan PT BUGR telah ditempuh jalur damai yang difasilitasi oleh Dirkrimsus Polda Sultra. Walaupun faktanya seperti itu, namun tidak serta merta menghilangkan masalah ilegal mining yang berdampak pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan

Hal tersebut disampaikan Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta), Nur Asrawan saat menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri (Rabu,15/12). Ia mengatakan bahwa dugaan pencurian ore nikel PT. CS8 bersama beberapa perusahaan lainnya didalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PGWL dan PT BUGR tidak bisa berhenti begitu saja, hanya dengan jalur damai.

Meski masalah antar perusahaan telah selesai, namun keterpautan pelanggaran hukum atas dugaan ilegal mining dilokasi kedua perusahaan tersebut harus dipertanggung jawabkan oleh PT. CS8 bersama beberapa perusahaan lainnya termasuk oknum polisi yang bertindak sebagai operator untuk disiplinkan

“Dugaan pencurian ore nikel PT. CS8 bersama beberapa perusahaan lainnya didalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PGWL dan PT BUGR tidak bisa berhenti begitu saja, hanya dengan jalur damai. Meski masalah antar perusahaan telah selesai, namun keterpautan pelanggaran hukum atas dugaan ilegal mining dilokasi kedua perusahaan tersebut harus dipertanggung jawabkan oleh PT. CS8 bersama beberapa perusahaan lainnya termasuk oknum polisi berinisal SGT yang bertindak sebagai operator untuk disiplinkan”,Ucapnya

Pihaknya mempertanyakan semangat penindakan ilegal mining polda sultra yang terkesan persuasif tapi mengabaikan penegakkan hukum dan hak negara atas kerugian yang ditimbulkan akibat ilegal mining. Sebab proses hukum PT. CS8 yang telah dihentikan oleh polda sultra, diduga syarat dengan main mata.

“Kami juga perlu menanyakan semangat penindakan ilegal mining polda sultra yang terkesan persuasif tapi mengabaikan penegakkan hukum dan hak negara atas kerugian yang ditimbulkan akibat ilegal mining. Sebab proses hukum PT. CS8 yang telah dihentikan oleh polda sultra, diduga syarat dengan main mata”, tegasnya

Atas ketidakmampuan Polda Sultra dalam menangani kasus dugaan pencurian ore nikel dan Ilegal mining yang diduga dilakukan oleh PT. CS8 bersama beberapa perusahaan lainnya serta dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial SGT sebagai operator. Pihaknya meminta Kapolri untuk melakukan supervisi kasus tersebut dari polda sultra, melakukan pembinaan terhadap Kapolda Sultra, memecat SGT dari keanggotaan Polri atas dugaan ketidakdisiplinan dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencurian ore nikel dan dugaan ilegal mining didalam lokasi IUP PT PGWL dan PT BUGR.

“Karena polda tidak mampu, kami minta Kapolri untuk supervisi kasus dugaan pencurian ore nikel dan ilegal mining PT. CS8 dari polda sultra, melakukan pembinaan terhadap Kapolda Sultra, memecat SGT dari keanggotaan Polri atas dugaan ketidakdisiplinan dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencurian ore nikel dan dugaan ilegal mining didalam lokasi IUP PT PGWL dan PT BUGR”, ujarnya

Pekan depan Pihaknya akan kembali menyampaikan persoalan tersebut ke Mabes Polri, Kementerian ESDM RI dan Kejaksaan Agung RI

“Terkait persoalan ini, Minggu depan lagi kami akan aksi kembali di Mabes Polri, Kementerian ESDM RI dan KLHK RI sampai persoalan ini selesai”, tutupnya

Untuk diketahui bahwa Kedua perusahaan tambang tersebut yakni PT Prima Graha Wahana Lestari (PT PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (PT BUGR) memiliki luas lahan sekitar 293 hektar berdasarkan SK Bupati Konut Nomor 589 Tahun 2013 dan Nomor 671 Tahun 2009. Sejak 2009 hingga kini, perusahaan belum sama sekali melakukan aktivitas penambangan sebab masih mengurus penerbitan izin usaha pertambangan khusus eksplorasi (IUPK).

(HNR)