Pemilih wajib vaksin, Cakades diperbolehkan fasilitasi vaksinasi warga

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM, Takalar – Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 akan dilaksanakan pada 17 November mendatang.

Karena digelar masih dalam suasana pandemi covid-19, seluruh pemilih diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi minimal vaksin pertama untuk mencegah cluster baru penyebaran covid-19 di TPS.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Para calon kepala desa, lembaga ataupun kelompok masyarakat diperbolehkan untuk turut serta membantu warga atau calon pemilihnya mendapatkan pelayanan vaksin.

Hal ini guna memastikan bahwa tidak ada calon pemilih yang kehilangan hak suara karena tidak ikut vaksin.

“Setiap calon kepala desa diperkenankan memfasilitasi para pemilihnya untuk divaksin sebelum hari pemilihan dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, boleh koordinasi dengan kepala desa, camat dan tentu harus koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan minimal 100 orang yang akan divaksin,” kata Sekda Takalar H. Hasbi. Minggu (7/11/2021).

Adapun calon pemilih yang mendapat pengecualian vaksin yakni pemilih yang memiliki penyakit bawaan atau kormobid, dan harus menunjukkan keterangan dari petugas screening.

” Jadi vaksinasi di kantor desa akan tetap berjalan, disamping itu cakades atau lembaga yang ingin ikut memfasilitasi itu boleh tapi koordinasi dengan dinas terkait atau puskesmas,” pungkas H. Hasbi.

Selain untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, wajib vaksin bagi calon pemilih juga sebagai upaya untuk mencapai 70 persen herd imunity di Takalar.

Wajib vaksin juga menjadi syarat utama bagi para calon kepala desa yang akan bertarung pada 17 november mendatang.

sumber : Prokopim Takalar

Pos terkait