Tersangka 116 Miliar, Prof Dr.H.Mansyur Ramli di SP3 kan, Jaksa akan dilaporkan

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM,Jakarta – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin angkat bicara adanya SP3 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2016 terkait pekerjaan Proyek Pendataan dan Pemetaan Pendidikan di Kemendikbud dengan anggaran sebesar 116 milyar jaksa pada Kejati DKI jakarta akan dilaporkan ke Presiden, Mabes Polri,Kejagung, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI termasuk di KPK demi untuk menyelamatkan uang Negara dan memberi efek jera para koruptor.

Kata Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media bahwa 116 milyar terduga koruptornya di SP3 termasuk orang luar biasa mafia hukumnya sementara ada beberpa orang yang terlibat bawahan Balitbang sudah di vonis,ada apa ??? Amiruddin penuh tanya.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Dijelaskan ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa Kepala Balitbang Prof.Dr.H.Mansyur Ramli di keluarkan SP3 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2016 diduga kuat ada mafia hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerja sama dengan tersangka 116 Miliar Rupiah, jadi yang dilaporkan adalah mafia hukumnya.

Kalau mafia hukumnya di laporkan dan diproses otomatis koruptornya ikut terseret dan tidak tertutup kemungkinan lagi ada intervensi terhadap penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau ada gratifikasi lagi mengingat kasus ini di SP3 pada tahun 2016.

Amiruddin mengatakan kepada awak media bahwa dengan kasus dugaan korupsi anggaran 116 milyar tersebut dan di SP3 kan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini namanya praktek Jaksa Pinangki,dan Joko Candra.

Lanjut Amiruddin selaku kontrol sosial, uang 116 milyar itu jika disumbangkan kepada rakyat atau membangun perusahaan untuk menampung tenaga kerja rakyat Indonesia lebih ada gunanya,makanya kasus ini harus dilaporkan jaksanya pada Kejati DKI Jakarta dan Tersangkanya yang di SP3 tersebut,kuat dugaan ada Jaksa nakalnya,ada juga penyuapan ( gratifikasi) tutupnya.

sumber (Lsm Gempa Indonesia)

Pos terkait