Lsm Gempa Indonesia Resmi Melaporkan mantan Ketua Koperasi Bung ke KPK ,Kejati dan ke Polda Sulawesi Selatan

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM, Makassar – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi angkat bicara terkait resminya dilaporkan mantan ketua Koperasi Bung (KPN Bung) periode 2008- 2018, ke KPK,Kejati dan ke Polda Sulawesi Selatan.

Dijelaskan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa ketua Koperasi Bung (KPN Bung) tahun 2008 sampai tahun 2018 adalah Prof.Dr.Syahrir Mallongi,M.Si dan pada tahun 2019,dalam pengelolaan KPN Bung yang diketuai oleh Prof. Dr. Syahrir Mallongi.M.Si pengawas koperasi menemukan kejanggalan penurunan kurang lebih dari 4 milyar menjadi 969 juta, artinya ada temuan pengawas koperasi kerugian kurang lebih 3 milyar rupiah, jadi pertanyaan dikemanakan uang koporasi KPN Bung tersebut??? ,Amiruddin penuh tanya.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Temuan Pengawasan Koperasi Bung (KPN Bung) tahun 2019 ,pengawas tidak melaporkan ketua Koperasi ke pihak penegak hukum,ada apa dengan pengawas sehingga tidak melaporkan kasus ini,apakah membiarkan atau melindungi Koruptor?

Amiruddin mengajak semua pihak baik Pers dan LSM agar dapat berpartisipasi memberantas korupsi di Sulawesi selatan tanpa pandang bulu,dan laporan berharap kepada teman teman media agar terus gigih membasmi kejahatan terutama korupsi, seperti yang dilakukan sekarang Lsm Gempa Indonesia.

Dijelaskan lagi ke awak media bahwa Prof .Dr. Syahrir Mallongi dalam mengelola Koperasi Bung (KPN Bung) sejak tahun 2008 sampai tahun 2018 bukan nya dapat memajukan koperasi tatapi merugikan koperasi dan diduga memperkaya diri tutupnya.

Pos terkait