Satlantas Polres Bantaeng Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di SMP Negeri 2 Bantaeng

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Bantaeng, – Personel Sat Lantas Polres Bantaeng di bawah pimpinan IPTU Ida Ayu Made Ari Suastini,SH melaksanakan kegiatan Police Goes To School dengan melakukan sosialisasi tentang tertib lalu lintas kepada siswa kelas VII SMP Negeri 2 Bantaeng, Selasa (19/10/2021)

Dalam kegiatan tersebut, Kanit Patroli Ipda Juari dan  PS Kanit Kamsel menyampaikan bahwa, Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Didepan Siswa Siswi, Anggota Satlantas Polres Bantaeng Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas

“Kedatangan kami ke sekolah-sekolah merupakan upaya
mensosialisasikan dan untuk menggalakkan tertib lalu lintas kepada pelajar, agar tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, terkhusus bagi pelajar yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM,” Ucap Kasat.

“Kami juga berharap orang tua siswa tidak memberikan kebebasan kepada anak-anaknya untuk menggunakan kendaraan bermotor karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta hal itu juga sudah melanggar UU tentang lalu lintas,” Harapnya.

Pos terkait