FKIP Sultra, Duga PT Daka Group, Menambang Tanpa IPPKH

41

SULSELBERITA.COM || Ketua Forum Kajian Investasi Pertambangan Sulawesi Tenggara (FORKIP – Sultra) Syidiq La Panaka Menyebut PT Daka Group Diduga menambang ilegal di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo kepulauan, Kabupaten Konawe Utara

Pasalnya, aktivitas PT Daka Group tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Hal itu di buktikan dengan data Dan hasil investigasi dilapangan.

Kata Syidiq seharusnya perusahaan yang bergerak di kawasan hutan harus memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sebelum melaksanakan kegiatan.

Tindakan perusahaan telah melanggar UU Kehutanan sebagaimana tertuang dalam pasal 50 Ayat 3 huruf (g) Jo Pasal 38 ayat 3 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum, ekplorasi atau ekploitasi bahan tambang di kawasan hutan tanpa melalui pemberian IPPKH oleh menteri kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu”.

Syidiq menambahkan, perusahaan yang tidak memiliki IPPKH bisa diberikan saksi administrasi yaitu berupa pencabutan izin oleh menteri atau gubernur sesuai dengan UU Minerba pada Pasal 119.

Kemudian, juga bisa mendapatkan sanksi pidana sebagaimana yang disampaikan dalam Pasal 78 Ayat 6 UU Kehutanan, yaitu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan yang tidak memiliki IPPKH dapat dihukum dengan hukuman kurungan maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.
“Karena itu jika perusahaan pertambangan tidak memiliki IPPKH seharusnya tidak boleh beroperasi,” ujarnya.

Kami akan melaporkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera di proses dan di tindak secara tegas, tidak ada yang membenarkan melakukan aktivitas pertambangan di dalam Kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH” Tutup Syidiq.