Modus Baru? Kades Lalombai Koltim Terciduk, Gadaikan Anggaran Dana Desa Tahun 2021

233

 

SULSELBERITA.COM|| Koltim,sulawesi tenggara-Modus baru para pelaku penyalah gunaan Anggaran dana desa kini semakin meraja lela dan bermacam macam sama modusnya.

Advertisement

yaa..!! ada ada saja cara yang di lakukan para pelaku, untuk meraup ke untungan pribadi dengan cara yang terbilang gaya baru.

Baru – baru ini jagad maya media sosial dikolaka timur, di hebohkan dengan adanya Foto kwitansi pinjaman sebesar Rp. 240.000.000 ( Dua ratus empat puluh juta ) oleh Desa Lalombai kabupaten Kolaka timur.

Dalam kwintansi pinjaman tersebut tertulis seperti sbb :

Telah diterima dari Hj inisial ( M )
Jumlah uang, sebanyak 240 juta,
Kemudian dalam keterangan kwitansi tersebut, pinjaman sementara dikembalikan setelah cair Dana Desa tahun 2021. tahap 1 2 dan 3.

Kemudian di akhir kwitansi tersebut, tertanda atas nama RUSTAM yang diketahui berdasarkan sumber bahwa adalah benar benar Kepala desa Lalombai Kabupaten Koltim.

Scren shot kwitansi

 

 

Belum diketahui untuk apa dana pinjaman tersebut, oleh kades Lalombai,berhubung setelah berusaha dikonfirmasi, no Hp yang dihubungi sudah tidak aktiv.

Meski begitu pihak media ini tetap akan melakukan konfirmasi dan juga menelusuri seperti apa, Dana Pinjaman tersebut dan untuk apa Kades Lalombai ( Rustam ) Menggadaiakan Dana Desa tersebut.

Di sisi lain, Dana Desa tersebut terkesan seperti Dana Pribadi Kepala Desa, bukan lagi Dana Desa Untuk Rakyat.

Hingga berita ini terbit, pihak kades Lalombai, belum bisa dihubungi,namun demikian pihak terkait tetap diberikan hak jawabnya.( HNR )