Dugaan Mark Up, Pengadaan Hand Sanitizer,? BPBD Sultra Dilaporkan ke Kejati

84

 

SULSELBERITA.COM- Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sultra melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan covid-19 tahun 2020 yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tenggara ke Kejaksaan Tinggi, Kamis (5/8/2021). Rahmat Kobenteno selaku Ketua 1 FRAKSI Sultra mengatakan, dokumen laporannya sudah diterima di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra sekitar pukul 13.00 WITA.

Advertisement

“laporan kami terkait pengadaan barang untuk penanganan covid-19 tahun anggaran 2020, sebesar Rp1,043 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan oleh BPK Nomor 36.A/LHP/XIX.KDR/05/2021 tanggal 29 Mei 2021, terdapat indikasi kemahalan harga pengadaan Belanja Barang Penanganan Corona (Covid-19) salah satunya berkaitan dengan pengadaan hand sanitizer, sarung tangan, dan lain sebagianya senilai Rp1,04 miliar.

“Dengan memperbandingakan harga satuan barang yang dibayarkan penyedia kepada supplier dengan harga satuan dalam kontrak dan memperhitungkan keuntungan/overhead yang diterima oleh penyedia dan hasil konfirmasi faktur, maka terdapat selisih perhitungan sebesar Rp1.04 miliar yang terindikasi sengaja di mark up harganya oleh PPK BPBD dalam pengadaan tersebut” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa proses penunjukan penyedia barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19 dilakukan dengan metode penunjukan langsung yang mensyaratkan kepada penyedia untuk melampirkan bukti kewajaran harga. Kewajaran harga tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan penyedia yang didukung dengan dokumen yang menjelaskan struktur harga penawaran yang relevan pada saat pelaksanaan pengadaan, antara lain bukti pembelian dari pabrikan/distributor, kontrak yang pernah dilakukan atau dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Sampai dengan pemeriksaan berakhir bukti kewajaran harga tersebut tidak dapat ditunjukkan oleh PPK dan penyedia dengan alasan bukti yang ada yang hilang sehingga tidak semua tersedia bukti pembeliannya. Penyedia hanya menyampaikan surat pernyataan kewajaran harga dan daftar supplier tempat pembelian barang” jelasnya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut berupa konfirmasi kepada pihak supplier menunjukkan bahwa penyedia membeli barang kepada pihak supplier tersebut dengan harga faktur berbeda dengan laporan penggunaan anggaran dari instansi BPBD. Sultra

“Temuan BPK ini sungguh sangat mengiris rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang terdampak secara sosial dan ekonomi oleh pandemi covid-19. Saat kita bersama menghadapi bencana, mereka malah asyik bermain dengan uang rakyat” cetusnya dengan lirih.

Atas semua pertimbangan di atas, FRAKSI Sultra melaporkan dugaan Korupsi tersebut di Kejati Sultra sebagai garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Bumi Anoa.

“Besar harapan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan Kejati Sultra dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi lagi terutama di Sultra” tutupnya.