Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau(MYL) dan Kepala kantor wilayah Kemenkum HAM Sulsel,Menandatangani MOU

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM.PANGKEP — Pemerintah kabupaten Pangkep bersama Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia(Kemenkum HAM) melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding(MoU) atau nota kesepahaman Pembentukan dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah.

Penandatanganan MoU oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau(MYL) dan Kepala kantor wilayah Kemenkum HAM Sulsel, Harun Sulianto, di ruang rapat wakil bupati Pangkep, Kamis(8/7/21).

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Kepala kantor wilayah Kemenkum HAM Sulsel, Harun Sulianto, mengatakan, Pemkab Pangkep selalu terdepan dalam hal kerjasama dengan Kemenkum HAM.

Ia juga berpesan kepada pemkab Pangkep untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam bidang hukum dan hak azasi manusia (HAM).

Bupati Pangkep MYL mengatakan, MoU itu merupakan upaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan produk hukum diatasnya. Sehingga aturan yang dibuat, tidak bertentangan dengan aturan lain yang diatasnya.

Kepala bagian hukum pemkab Pangkep, Hj. Nuraidah, menjelaskan, dalam pembentukan produk hukum daerah, setelah penyelesaian rancangan selanjutnya dilakukan harmonisasi dengan Kemenkum HAM.

“Gunanya, untuk melihat apakah sudah bersesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Setelah itu, baru dilakukan pembahasan selanjutnya. Sehingga, produk hukum daerah yang dibuat telah ada gambaran,”terangnya.

Pemkab Pangkep mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Piagam penghargaan diberikan kepada pemerintah Kabupaten Pangkep sebagai anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang telah terinterasi dengan sistem JDIHN dalam rangka pelaksanaan peraturan Presiden RI nomor 33 tahun 2012 tentang JDIHN.

Pos terkait