BPR Buka Ruang Kerjasama Dengan Rekanan Pelaksana pembangunan sarana-prasarana gedung kantor cabang, Pasimasunggu Timur

91

SULSELBERITA.COM.Selayar-Peluang kerjasama pembangunan sarana-prasarana gedung kantor cabang, Pasimasunggu Timur, direalease dan disampaikan secara resmi oleh Direktur Utama, PT. Bank Perkreditan Rakyat Pesisir Tanadoang (BPR) Tanadoang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Asrijal Akib, SE., MM, hari, Kamis, (08/07) pagi, via saluran telefon.

Langkah ini ditempuh jajaran direksi PT. BPR Tanadoang, dalam rangka untuk mendukung dan menyukseskan proses percepatan pembangunan gedung kantor cabang baru yang rencananya akan dibangun dan dipancang, di Ujung Jampea, Kecamatan Pasimasunggu Timur.

Advertisement

Asrijal Akib berharap bantuan kerjasama, dan dukungan dari pihak rekanan agar sedapat mungkin bisa memanfaatkan ruang waktu yang relatif singkat dan sempit untuk mengantar dan menyetorkan secara langsung dokumen penawaran disertai company profile perusahaan ke kantor PT. Bank Perkreditan Rakyat Pesisir (BPR) Tanadoang di ruas jalan Hamang DM, Benteng.

Penyetoran berkas penawaran dan company profile dibuka khusus bagi perusahaan rekanan yang berminat dan memiliki investasi modal memadai dalam rangka untuk mendukung operasional dan tahap pekerjaan awal di lapangan.

Proses penyetoran berkas penawaran dan lampiran company profile perusahaan dibuka terhitung mulai dari hari, Kamis, (8/07) sampai dengan hari, Jumat, (9/07).

Tahap pemeriksaan dan verifikasi dokumen sendiri akan mulai dilaksanakan pada hari, Senin, (11/07) sampai empat hari setelahnya.

Penetapan perusahaan rekanan terpilih yamg keluar sebagai pemenang tender,
akan ditentukan kemudian, pasca dilakukannya proses pemeriksaan dan verifikasi berkas dimaksud).

Perusahaan rekanan akan dinyatakan bersyarat secara adminstersi dan keluar sebagai pemenang tender jika mampu menyelesaika n kegiatan pembangunan gedung kantor dimaksud sesuai dengan besaran nilai anggaran yang telah ditentukan dan disepakati bersama sebelumnya.

Rekanan pelaksana pemenang tender proyek wajib menuntaskan kegiatan pembangunan gedung kantor, dalam seratus dia puluh hari hitungan kalender, jelas Asrijal. (Andi Fadly Dg. Biritta)