Rutan Perempuan Medan Sosialisasikan Permenkumham No 24 Tahun 2021

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Medan – 
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, mensosialisasikan peraturan menteri hukum dan HAM (Permenkumham) No 24 Tahun 2021.

Permenkumham No 24 Tahun 2021 disosialisasikan langsung Kepala Rutan Perempuan Ema Puspita beserta Kasubsi Pelayanan Tahanan Irma Syafitri , Kasubsi Bimker Ika Suryani, Ka.KPR Santina Turnip, dan Kasubsi Pengelolaan Julitri Pasaribu, Staff Pelayanan Tahanan, Staff KPR serta Rupam, di lapangan rutan, Sabtu (03/06/2021).

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Dihadapan para warga binaan yang mengikuti sosialisasi, Kepala Rutan Perempuan Ema Puspita menjelaskan, permenkumham no 24 itu adalah tentang persyaratan dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Peraturan Menteri ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” urainya.

Ema Puspita menegaskan agar Warga Binaan yang akan mengikuti Asimilasi Covid-19 ini, tetap menjalanka kegiatan yang ada di Rutan Perempuan Medan dan tetap mengisi di buku kegiatan yang sudah dibagikan.

“Seluruh warga binaan tetap wajib mematuhi tata tertib dan selalu menghindari larangan di Rutan Perempuan Medan,” tegasnya. (AViD)

Pos terkait