Kepala Desa Buakkang Diduga Memperkaya Diri dengan Anggaran Dana Desa ??

3277

SULSELBERITA.COM Gowa – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi angkat bicara atas Kinerja kepala desa Buakkang Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa yang diduga memperkaya diri dari Anggaran Dana Desa,dimana kepala desa sebelum jadi kepala desa hanya memiliki satu unit rumah panggung yang terletak di Desa Buakkang,sekarang sudah bersambung rumah panggung dan rumah permanen yang diperkirakan anggarannya ratusan juta rupiah.

Rumah kedua bapak kepala desa Buakkang yang terletak di Desa Tanakaraeng,kecamatan Manuju Kabupaten Gowa persiapan dua lantai yang panjangnya kurang lebih 35 meter dan lebar 15 meter dengan rincian anggaran yang diserap sekitar 350 juta Rupiah .

Terlihat kepala desa Buakkang secara cepat berkembang dengan membangun dua unit rumah permanen dan dua orang anaknya juga dibangunkan masing masing 1 unit rumah permanen yang diduga kuat asalnya dari Anggaran dana desa ( ADD) dan kedua anaknya masuk perangkat desa,ada sebagai bendahara dana ADD dan satu orang lagi sebagai perangkat desa .

Bahwa tim Investigasi Lsm Gempa Indonesia dapat menelusuri seluruh harta benda kepala desa Buakkang, yaitu memiliki rumah permanen 2 unit dan dua orang anaknya juga dibangunkan rumah mewah,dan memiliki satu unit mobil Kijang Innova dan satu unit mobil truk yang harganya ratusan juta Rupiah,ditambah lagi memiliki beberapa motor yang harganya rata rata diatas 30 jutaan diduga juga memiliki rumah dikota Sungguminasa.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan bahwa berdasarkan investigasi anggotanya yang nampak pembangunan didesa Buakkang sangat minim,yang menonjol adalah kekayaan kepala dan anaknya,artinya tidak masuk logika jika kepala desa dan keluarganya memiliki rumah milyaran biayanya dengan empat unit rumah ditambah lagi dengan kendaraan mewah,mobil truk dan beberapa motor kalau hanya hasil bumi dan hasil dari beternak sapi,kalau ditinjau dari segi keadaan sebelum menjabat sebagai kepala desa di Buakkang sekarang meningkat secara draktis dan signifikan peroleh harta kekayaan yang secara mendadak.

Dengan hasil investigasi tersebut ketua DPP Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan kepala desa Buakkang kepada yang berwenang dengan laporan dugaan korupsi dan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai selaku kepala desa yang mengelola Anggaran dana desa Buakkang.

Amiruddin Sh.Kr Tinggi menilai bahwa kepala desa Buakkang diduga melanggar Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001,korupsi musuh kita semua harus dibasmi dimuka bumi karena korupsi menyensarakan rakyat dan membunuh rakyat secara pelan pelan tutupnya.