Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Gowa Terkesan Tertutup UU KIP Disepelekan??

92

SULSELBERITA.COM. Gowa - Dpp Poros Rakyat Indonesia.Ketua Umum M Jafar Sainuddin
menyayangkan pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A. Gowa diduga ada aroma tidak Transparansi dengan pembangunan Gedung.

Pada prinsipnya Gowa adalah wilayah yang sangat terbuka atas informasi dan komunikasi, jika pun ada sekelompok atau person yang mencoba mencederai Undang-undang Keterbukaan informasi Publik, maka boleh jadi mereka bukan dari pelaku yang profesional," Cetusnya Jafar Sidik

Advertisement

"Atau mereka yang melupakan bahwa negeri ini negeri yang kuat karena masih mampu menjalankan Undang Undangnya dengan baik.

Ditengah pemerintah mengupayakan transparansi Informasi segala bidang termasuk kegiatan proyek di negeri ini, masih saja ada person yang kadang kala melupakan hak-hal publik dalam menjalankan kontrol Sosial, dan pengawasan, yang menjadi pertanyaan bahwa pembangunan Gedung Pengadilan senilai 26,3 Milyar dalam dua tahapan pembangunan, seakan-akan tertutup untuk badan publik,

Karena setiap jam kerja tidak boleh ada satupun teman-teman media atau Lembaga kontrol Sosial, pemerhati kebijakan yang dibiarkan kedalam lokasi pembangunan tersebut.

UU. No. 14. Tahun 2008 sangat jelas maksud dan tujuannya, Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh karena itu sangat disayangkan jika kegiatan pembangunan Gedung Pengadilan Negeri 1A. Gowa terkesan tertutup.

Pengadilan adalah wadah penerapan hukum dan termasuk wajib mengakomodir Undang-undang keterbukaan informasi publik, khususnya dalam pembangunan Gedung Pengadilan buat rakyat Gowa. Secara transparansi," tegas ketua DPP Poros Rakyat Indonesia.