DPRD dan Pemda Gowa Diduga Tidak Berkutik Mengenai Tapal Batas Kabupaten Gowa

250

SULSELBERITA.COM. Gowa - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait pemindahan tapal batas Kabupaten tepatnya diwilayah Kelurahan Cikoro,Kecamatan Tompobulu,Kabupaten Gowa, Tapal Batas wilayah gowa  diduga dipindahkan seenak oleh  Kades Ujung Bulu, lalu membabat Hutan lindung untuk dijadikan kebun milik pribadinya dan sekaligus mata Air yang ada dalam hutan lindung wilayah GOWA dibangun program Pansimas milik PU Jeneponto,

Batas batas wilayah GOWA itu ditetapkan pada jaman kerajaan gowa,jika terjadi perubahan peta wilayah harus DPRD kabupaten gowa dan Pemda GOWA harus mengeluarkan Perda mengenai Pemindahan Tapal Batas kabupaten.

Amiruddin SH.Kr Tinggi menjelaskan kepada awak media, Batas batas wilayah Kabupaten Gowa itu sederetan kabupaten antara lain,Gowa berbatasan Jeneponto, Sinjai,Takalar Makassar, Maros dan Bone, kalau pemerintah dan DPRD kabupaten gowa tidak keberatan tapal batas dipindahkan olek kepala Desa Ujung Bulu,Kecamatan Rumbia,Kabupaten Jeneponto,maka tidak tertutup kemungkinan banyak kampung wilayah Kabupaten Gowa yang ada didataran tinggi memindahkan batasnya untuk masuk diwilayah Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Takalar". Jelasnya. Selasa, (23/3/2021).

"Rakyat pasti mau, karena pusat pemerintahan Kabupaten Gowa ada di Sungguminasa, sementara jarak Kecamatan Tompobulu dan Kecamatan Biringbulu dengan Pusat Pemerintahan di Sungguminasa berjarak kira kira 100 KM, sementara Jeneponto dan Kecamatan Tompobulu dan Biringbulu dengan pusat Pemerintahan Kabupaten Jeneponto kota Bonto Sungguminasa berjarak tidak cukup 30 KM". Ujarnya lagi.

Lanjut Amiruddin, "Rakyat Gowa yang tinggal di perbatasan Jeneponto dan Takalar lebih untung kalau  pindah batas wilayahnya ke jeneponto dana akses jalan Mulus jarak tempuh Kota Jeneponto dekat sekali diperkirakan memakan waktu 30 menit ketimbang Kota kabupaten gowa dengan Kecamatan Tompobulu memakan waktu 3 jam ,Kecamatan Biringbulu sekitar 2 jam lebih.

L3bih lanjut Kr.tinggi, "DPRD Kabupaten Gowa seharusnya melaporkan secara pidana Pelaku yang memindahkan Tapal batas wilayah Kabupaten Gowa dimana lagi Pihak Kehujanan tidak berkutik karena ada pembabatan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Ujung Bulu".

Amiruddin menyampaikan kepada DPRD dan Pemerintah kabupaten gowa dapat menjaga wilayah Kabupaten Gowa seutuhnya,agar kelakuan kepala yang diduga kebal hukum ini, tidak ada yang mengikutinya masyarakat yang tinggal di perbatasan Kabupaten Jeneponto dan Takalar.

Amiruddin mengecam atas kinerja DPRD Kabupaten Gowa atas kejadian Pemindahan Tapal Batas wilayah GOWA tersebut,DPRD kabupaten gowa Kerjanya Hanya Study banding berapa kali dalam satu bulan ,dimana lagi reses,tidak pernah mengutamakan dan melayani rakyat,seperti Lsm LMRI satu bulan yang lalu memasukkan surat ke DPRD Kabupaten Gowa bahkan kami selaku Ketua DPP LSM GEMPA INDONESIA pernah menghadap keriangan Ketua DPRD GOWA untuk membahas surat permohonan Rapat dengar Pendapat membahas masalah Mafia Tanah yang ada di Kecamatan Sombaopu.,Kecamatan Pattallassang dan Kecamatan Bontomarannu,tidak bisa dibayangkan warga kota makassar memiliki tanah satu kelurahan memiliki 30 Ha.

Permohonan dengar pendapat sudah satu bulan lewat ,DPRD hanya dapat berdalih ada study Banding ada reses,kapan DPRD GOWA baru bisa melayani rakyat, wakil rakyat memilih wakilnya bukan untuk study banding dan reses,apalagi masalah Pemindahan Pal Batas kenapa DPRD GOWA tidak perdulika itu tutupnya.