Indikasi Korupsi Bansos, LBS dan KPMI SulSel Unras di Polda Sulsel

242

SULSELBERITA.COM. MAKASSAR – Lembaga Bantuan Sosial Pemuda Nusantara (LBS Penus) dan Komite Perjuangan Mahasiswa Intelektual (KPMI) Sulawesi Selatan kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid IV di Polda Sulsel, Selasa (16/03/21).

Dari informasi yang diterima Aksi demonstrasi ini merupakan pelaporan resmi di Polda Sul-Sel terkait indikasi korupsi bansos BPNT Kabupaten Jeneponto.

Advertisement

Hal itu diungkapkan oleh ketua KPMI Sul-Sel,
Agung Indar Jaya bahwa dirinya telah melakukan investigasi dan klarifikasi.

“Kami telah melakukan investigasi dan klarifikasi terkait Bansos BPNT berdasarkan PEDUM bansos, investigasi kami lakukan untuk memperoleh penyeimbangan data namun setelah kami meminta klarifikasi terkait hasil investigasi tersebut Rusli Ramli selaku Kadis pada saat itu, Rahim Ketua KSU, Reski Mandiri Pratama ebagai suplayer yang sampai saat ini belum mampu memberikan penjelasannya, sehingga kami menyimpulkan bahwa hal tersebut mengandung unsur Penyerapan yang berdampak pada korupsi yang cukup besar, dan terkait pada aksi kami pada hari ini di Polda SUL-SEL merupakan lanjutan dari Aksi kami di Kabupaten Jeneponto yang sudah tiga kali kami lakukan,” jelas Agung.

Sementara itu, ketua LBS PENUS, Kr. Sila menyampaikan bahwa program BPNT adalah program kemanusiaan.

“Program BPNT adalah program kemanusiaan, namun kami menilai program tersebut di desain sedemikian rupa sehingga sistem yang semestinya tidak berjalan pada relnya sendiri, aksi akan terus kami lakukan sampai ada pihak yang mampu memberikan pertanggung jawabannya terhadap indikasi kami, aksi pada hari di polda Sul-Sel kita melakukan aksi sekaligus pelaporan, soal aksi kami bukanlah aksi tanpa data (hampa), kami cukup bukti yang mendasar dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Kr. Sila.

Aksi demonstrasi yang dilaksanakan guna untuk mendesak diskrimsus polda Sul-Sel untuk tegas dan transparan dalam penegakan hukum maka dari itu Koalisi Pemuda Turatea menggugat bansos BNPT Kabupaten Jeneponto meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak staekholder BPNT Kabupaten Jeneponto antara lain;

1) Rusli Ramli ( Mantan Kepala Dinas Sosial Jeneponto)
2) Nirmala Syuaib ( Kepala Dinas Sosial Jeneponto)
3) Rahim ( Suplayer Ksu Reski Mandiri Pratama)
4) Syafruddin Nurdin ( Ketua Tikor Bansos BPNT Jeneponto)

Karna sejau ini pihak staekholder bansos BPNT Kabupaten Jeneponto belum memberikan pertanggungjawaban terhadap indikasi penyerapan dan penyelewengan dana KPM dengan modus penerapan sistem yang tidak berdasarkan PEDUM bansos BPNT. Atas permasalahan tersebut menjadi hipotesa adanya suatu bentuk konspirasi yang dilakukan oleh pihak tersebut sehingga terindikasi adanya praktek KKN.