SULSELBERITA.COM. Takalar – Dinas Satpol PP dan Damkar KabTakalar melaksanakan sosialisasi peraturan bupati Takalar no 25 tahun 2020 yang ke 10 di kec kepulauan Tanakeke yang bertempat diaula kantor camat mapsu. Jumat, (18/12/2020).
“Karena kondisi cuaca yang sangat extriim, makanya kita tidak melaksanakan di pulau, yang hadir pak Waka Polres dan Pak Dandim..kemudian acara sosialisasi ditutup oleh pak Dandim secara simbolis pemakaian Masker kepada Peserta sosialisasi sekaligus pembagian masker gratis kepada peserta”. Ujar Fatmawati Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Takalar
Lanjut dikatakan Fatmawati, “Sosialisasi ini adalah peraturan Bupati takalar nomor 25 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesahatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 sekabupaten takalar”. Tutup Fatmawati.