Ayo Perangi Peredaran Rokok Ilegal di Takalar

85

SULSELBERITA.COM. Makassar – Beredarnya rokok ilegal.menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, kita semua butuh kerja sama untuk menekan peredaran rokok.ilegal ini di wilayah kabupaten Takalar.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pengawasan peredaran cukai rokok ilegal serra pengawasan kawasan bebas rokok dalam penerapan Perda rokok tahun 2020 yang berlangsung selama dua hari di hotel Continent Centrepoint Makassar Sabtu Minggu 5-6 / 12/ 20.

Salah satu pemateri dari pihak kantor bea dan Cukai Prop. Sulsel, Makbul menyampaikan bahwa  Cukai adalah salah satu penerimaan negara terhadap barang tertentu yang spesifik dan memiliki karakteristik.

“Cukai termasuk penerimaan pajak, dan yang terbesar adalah dari tembakau,”dan pada tahun 2020 ini, kita ditargetkan peredaran rokok ilegal hanya sampai 3% saja”.Ujar Makbul

Menurutnya lagi, “Rokok ilegal yang beredar, dapat dilihat secara kasat mata, alat bantu sederhana, maupun alat bantu tingkat lanjut, dan terkait hal tersebut, kita menggunakan dasar hukum UU no 39 tahun 2007 tentang cukai, disitu diatur kewenangan termasuk penindakan”. Urai Mabul lagi.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga, beberapa pedagang yang hadir sebagai peserta, sepakat untuk tidak menjual rokok ilegal, karena sanksi yang cukup berat, “kami mohon agar pedagang tidak lagi ada yang berani menjual rokok ilegal”. Ujar salah seorang Panitia kegiatan dari Dinas Satpol PP dan Damkar Takalar

Untuk memerangi peredaran rokok ilegal ditakalar, tentunya dibutuhkan kerjasama semua pihak  termasuk kawan kawan media, TNI-Polri, terutama kesadaran dari para pedagang itu sendiri.