Siap Siap, SEKAT-RI Akan Laporkan Balik Kapus Paccelekang Kab.Gowa

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar – Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI) akan melaporkan balik Kepala Puskesmas (Kapus) Paccelekang, Kabupaten Gowa, inisial VR

Sebagaimana yang dilayangkan laporan di Polda Sulawesi Selatan, merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh sejumlah media online.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Adapun media yang dilaporkan di antaranya, Daftar5news.com, Kabarratta.com, Lintassulawesi.com, Pantau24jam.com, Kartumerahnews.com, Makassarglobal.com, Newskritis.com, Radarnusantara.com.

Merasa laporan VR (Kapus Paccelekang) tak bisa dibuktikan dihadapan Penyidik Polda Sulawesi Selatan.

Ketua Umum SEKAT-RI, Muh. Iqbal Salim angkat bicara terkait laporan Kapus Paccelekang yang dilayangkan sejumlah media online, namun tak bisa dibuktikan tudingan tersebut.

“Saya mendukung wartawan yang dijadikan terlapor untuk melapor balik Kapus. Laporan terhadap wartawan itu sama saja dengan upaya sensor terhadap pemberitaan yang dilarang oleh UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ungkapnya

Lebih lanjut dia menegaskan, jika Kapus Paccelekang dapat dilaporkan pidana melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers.

“Polisi wajib melayani laporan wartawan yang merasa dikriminalisasi karena dalam menjalankan tugasnya wartawan mendapat perlindungan hukum sebagaimana dijamin Pasal 8 UU Pers,” terang pria yang akrab disapa Ibhe, Rabu (21/10/2020).

Sekedar diketahui, dimana salah satu korban dugaan fitnah oleh Puskesmas Paccelekang Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Gowa, beberapa waktu lalu.

Dimana Puskesmas Paccelekang mengeluarkan Surat keterangan tidak perawan untuk keperluan nikah oleh korban Fira (19) pada 12 September 2019.

Membuat keluarga korban tidak terima dan meminta Kepala Puskesmas inisial VR A harus mundur dari jabatannya.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/339/IX/2019/SPKT di Polres Gowa, kasus Alfira sampai saat ini masih belum ada titik terang dari pihak kepolisian.

Pos terkait