Direktur Eksekutif Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Duga DPRD Takalar Langgar Protokol Kesehatan.

635

SULSELBERITA.COM. Takalar - Soal hak interpelasi yang di laksanakan pada hari Jum'at tanggal 02/10/2020,dianggapnya menyalahi aturan Protokol Kesehatan.

Menurut Zainuddin Nakku, seharusnya DPRD Takalar tidak boleh mengundang masyarakat maupun yang lainnya sebelum mengantongi rekomendasi Protokoler kesehatan terlebih dahulu.

Advertisement

Pada kondisi dannkeadaan saat saat ini, sebelum mengundang masyarakat itu perlu ada rekomendasi dari dinas terkait agar Covid 19 bisa terjaga penularannya di masyarakat.

Diperkirakan massa yang hadir di gedung Dewan kurang lebih empat ribu orang.

Sama halnya dengan Bupati Takalar tidak hadir tetapi memberikan mandat kepada turut serta melanggar aturan Protokol berarti Bupati Takalar juga lalai dari jadi dua2nya tadak taat dengan aturan demikian di sampaikan oleh zainuddi di pelataran kantor DPRD kabupaten Takalar.