Direktur Eksekutif Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Duga DPRD Takalar Langgar Protokol Kesehatan.

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Soal hak interpelasi yang di laksanakan pada hari Jum’at tanggal 02/10/2020,dianggapnya menyalahi aturan Protokol Kesehatan.

Menurut Zainuddin Nakku, seharusnya DPRD Takalar tidak boleh mengundang masyarakat maupun yang lainnya sebelum mengantongi rekomendasi Protokoler kesehatan terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Pada kondisi dannkeadaan saat saat ini, sebelum mengundang masyarakat itu perlu ada rekomendasi dari dinas terkait agar Covid 19 bisa terjaga penularannya di masyarakat.

Diperkirakan massa yang hadir di gedung Dewan kurang lebih empat ribu orang.

Sama halnya dengan Bupati Takalar tidak hadir tetapi memberikan mandat kepada turut serta melanggar aturan Protokol berarti Bupati Takalar juga lalai dari jadi dua2nya tadak taat dengan aturan demikian di sampaikan oleh zainuddi di pelataran kantor DPRD kabupaten Takalar.

Pos terkait