Polsek Tinggimoncong Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

 SULSELBERITA.COM. Gowa, – Kasus penganiayaan yang di lakukan secara bersama yang terjadi di wilayah hukum polsek Tinggimoncong di serahkan ke
Kejaksaan Negeri Gowa Cabang Malino,Rabu (11/8/2020).

Yang di duga pelaku penganiayaan secara bersama-sama berinisial An,Rd dsn Rs melanggar pasal Pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 jo pasal 55 KUH Pidana.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Seluruh yang di duga pelaku penganiayaan secara bersama-sama di lakukan penahanan dipolsek Tinggimoncong pada tanggal 24 juni 2020.

Penyidik polsek Tinggimoncong bekerja secara maksimal dan sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut sehingga bisa di majukan ke meja pengadilan.

Seluruh berkas perkara sudah mendapat P21 oleh pihak kejaksaan dan para terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama di serahkan langsung ke kantor kejaksaan gowa cabang malino dengan sehat jasmani.

Kapolsek menambahkan atas kejadian ini kepolisian akan terus bekerja secara maksimal dan memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat secara profesial tanpa memandang bulu dalam memberantas tindak pidana yang terjadi di wilayah Tinggimoncong dan Parigi.

Pos terkait