Pengadaan Dump truk 121 Desa dikabupaten Gowa Diduga Merugikan Negara 13 Miliar

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua Umum LSP3M Indonesia Sulawesi Selatan Amiruddin SH Kr.Tinggi akan melaporkan kasus ini Ke KPK, Mabes polri dan Kejagung Republik Indonesia atas adanya Dugaan Korupsi pengadaan Dump truk ( mobil sampah) dari 121 desa dikabupaten Gowa, dimana Dump truk tersebut untuk memenuhi program pemerintah Kabupaten dengan istilah program Gowa bersih.

Pengadaan Dump truk (mobil sampah) menggunakan dana ADD sebesar Rp 439.050.000; per satu unit mobil Dump truk setiap Desa sebanyak 121 Desa dikabupaten Gowa, sementara harga mobil didealer hanya Rp.330.000.000 komplit.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Menurut Amiruddin Program Pemerintah Kabupaten Gowa adalah Gowa bersih seharusnya menganggarkan sendiri dengan menggunakan dana APBD,bukan menggunakan dana ADD yang sudah jelas peruntukannya khusus Desa berdasarkan juklak, dengan program Gowa bersih melakukan pengadaan Dump truk (mobil sampah) di duga hanya cara cara mengais dana ADD yang sudah jelas Anggaran nya tiap-tiap Desa, dan untuk mendapatkan keuntungan dibuatlah Program Gowa bersih yang harus didukung oleh seluruh kepala desa dikabupaten Gowa.

Dijelaskan lagi oleh Amiruddin Ketua umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan,bahwa dana desa dikelola oleh kepala desa sendiri ( swakelola) tetapi Pengadaan Dump truk (mobil sampah) itu sudah menyalahi aturan penggunaan dana ADD.

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin bahwa program Gowa bersih sangat erat hubungannya dengan Pengadaan Dump truk mobil sampah, sementara mobil sampah belum dibutuhkan didesa dataran tinggi tetapi menurutnya adalah cara untuk untuk mendatangkan keuntungan sekitar 13 Miliar sekalipun merugikan negara.

Menurut Amiruddin saat ditemui oleh awak media mengatakan, adanya kerugian negara sebesar 13 Miliar lebih yang asalnya dari dana ADD tahun 2019, seharusnya penegak hukum dapat melakukan penyelidikan terhadap Pengadaan Dump truk (mobil sampah) yang terkesan terjadi intervensi terhadap pengelola dana ADD tetapi karena tidak ada kepedulian oleh penegak hukum,maka Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan Sulawesi akan melaporkan kasus ini kepada KPK, Kapolri dan Kejagung Republik Indonesia demi untuk memberantas dugaan kasus Korupsi dana ADD Anggaran tahun 2019 dikabupaten Gowa Sulawesi Selatan tutupnya.

Pos terkait