Dua Pelaku Pencurian Diringkus Resmob Polda Sulsel

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar, – Berdasarkan aduan masyarakat di Polsek Tamalate nomor : Aduan/675/VII/2020/Sek.Tamalate/Polrestabes Makassar, Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan Ummang (21), alamat Jl.Sultan Alauddin 3 Kota Makassar dan Tio (21), alamat Jl. Sultan Alauddin 3 Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku pencurian, Sabtu (18/7/2020).

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui Kamis, tanggal 16 Juli 2020 sekitar Pukul 02.00 WITA, berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku pelaku pencurian berada di Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan 2 tersangka, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel belum mendapatkan barang bukti dan masih mendalami kasus tersebut guna menemukan barang bukti dari hasil curian.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Lima lokasi yang berbeda di Kota Makassar.

Apun lokasi dan barang yang dicuri antara lain :

1. Sekitar bulan April 2020 di Jln.Sultan Alauddin 3 Rumah Kos telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil mengambil Notebook Merk Acer warna merah, Tabung Gas 3KG sebanyak 2 (dua) buah dan celengan berisi Rp.400.000,-

2. Sekitar bulan Februari 2020 di Jln.Sultan Alauddin 3 telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil mengambil HP Samsung Android warna hitam.

3. Sekitar bulan Mei 2020 di Jln.Sultan Alauddin 3 telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan berhasil mengambil 3 (tiga) buah Tabung Gas 3KG.

4. Sekitar bulan Maret 2020 di Jln.Sultan Alauddin 3 telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan berhasil mengambil Laptop warna Hitam.

5. Sekitar bulan Maret 2020 di Jln.Sultan Alauddin telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan berhasil mengambil HP Vivo warna Hitam.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

Pos terkait