Arjuna Anggap Kebijakan Bupati Sinjai Tebang Pilih Terkait Rapid Test

115

SULSELBERITA.COM. SINJAI - Arjuna Ginting Korkab Sinjai Bersatu menganggap Surat edaran nomor 375 tahun 2019 yang di keluarkan oleh Bupati Sinjai tentang pelayan rapid test gratis di Kabupaten Sinjai Di nilai tidak untuk semua elemen masyarakat di mana di dalam surat edaran tersebut hanya ada 3 poin di peruntukkan oleh masyarakat
Seharusnya Bupati Sinjai mengratiskan untuk semua elemen masyarakat sehingga semua masyarakat Sinjai bisa menikmati

"Masyarakat juga butuh bepergian keluar kota, pedagang, keperluan berobat dan lain, dan mereka butuh rapid test, seharusnya mereka juga diakomodir rapid test gratis"tuturnya

Lebih lanjut dia mengatakan "Kebijakan ini kesannya tebang pilih, tak berkeadilan. Pemerintah kurang peka melihat kondisi di masyarakat"

"Dari momor surat juga keliru 375 tahun 2019 hal ini menandakan ketergesa -gesahan dan tidak profesionalnya pemda dalam mengelola pemerintahan, ini sudah tahun 2020, masa nomor suratnya 2019. Tanggal juga membingungkan tanggal 17 di hal 1 kemudian hal ke kedua tgl 18 dan seharusnya surat edaran di paraf pak sekda"tegasnya

Sampai saat ini masih berusaha menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi

(Red)