Edarsan Sabu, Dua Remaja Kakak Beradik di Desa Cakura Ditangkap Tim Drugs Hunter Polres Takalar

339

SULSELBERITA.COM. Takalar -Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dipimpin Kanit Opsnal Ipda Syuryadi Syamal mengamankan dua remaja kakak beradik inisial RE alias Dg. Kulle (22) dan RI alias Nombong (20) yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu di halaman SPBU Kalabbirang Jln Jend Sudirman, Kel. Kalabbirang, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar, Sulsel, Jumat (10/07/2020) sekira pukul 19.00 Wita.

Mereka, RE alias Dg. Kulle (22) dan RI alias Nombong (20) diamankan saat beradai di atas mobil di halaman SPBU Kalabbirang, Takalar.

Advertisement

Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar kemudian melakukan penggeledahan di TKP penangkapan namun tidak ditemukan barang bukti.

Kedua tersangka kemudian di bawah kerumahnya di Dusun Jenelimbua, Desa Cakura, Kec. Polsel, Kab. Takalar kemudian di lakukan pengeledahan dan di temukan barang bukti di dalam sorban kain yang berisi kantong plastik hitam yang di dalamnya berisi satu saset berlapis dua yang di duga berisi Sabu yang di simpan di kandang ayam samping rumah terduga, penggeledahan kembali dilakukan di kamar JR alias Dg. Baji dan di temukan 15 saset plastik diduga bekas Sabu.

Dari penangkapan kedua tersangka juga berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa:
1. 1 (satu) saset plastik bening berlapis dua berisi kristal bening diduga Sabu;
2. 1 (satu) saset plastik bening berisi beberapa saset kosong;
3. 15 (limah belas) buah saset plastik bening kosong diduga bekas Sabu;
4. 1 (satu) unit HP Android merek Asus warna merah;
5. 1 (satu) unit HP Android merek Advan warna gold;
6. 2 (dua) unit HP Android merek Siomi warna biru dan gold;
7. 1 (satu) unit HP Android merek Blackberry warna hitam;
8. 1 (satu) unit HP Samsung warna putih;
9. 1 (satu) buah dompet warna coklat;
10. Uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
11. 1 (satu) set alat isap bong lengkap dengan pipet dan pirex;
12. 4 (empat) buah potongan pipet plastik yang di duga sendok Sabu;
13. 9 (sembilan) buah potongan pipet plastik diduga sendok Sabu;
14. 8 (delapan) buah gulungan timah rokok diduga sumbu;
15. 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki CB warna hitam;
16. 2 (dua) buah korek gas;
17. 1 (satu) buah sorban kain;
18. 2 (dua) bauh pirex kaca;
19. 1 (satu) buah kanton plastik hitam;

Paurhumas Ipda Sumarwan kepada media membenarkan adanya penangkapan terhadap dua remaja kakak beradik inisial RE alias Dg. Kulle (22) dan RI alias Nombong (20) halaman SPBU Kalabbirang Jln Jend Sudirman, Kel. Kalabbirang, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar.

“Betul, dua remaja kakak beradik inisial RE alias Dg. Kulle (22) dan RI alias Nombong (20) telah diamankan Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu,” tutup Ipda Sumarwan.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Takalar untuk kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.