SULSELBERITA.COM. Jeneponto, - M. Tamrin, SE Kasat Lantas Polres Jeneponto, Massif mensosialisasikan Pelayanan SIM Internasional. Dimasa Pandemi Covid-19 membuat SIM serta Perpanjangan SIM dapat dilakukan di rumah saja melalui aplikasi online yang telah disediakan nama Websitenya. Sabtu (04/07/20)
"New Mechanisme In New Normal," dengan Registrasi dan unggah Persyaratan melalui Website : siminternasional.korlantas.polri.go.id
"Kemudian lakukan pembayaran secara Online." Terang Kasat Lantas Polres Jeneponto.
"Setelah melakukan langkah diatas, Cetak buku SIM Internasional, dan akan dikirim menggunakan jasa pengiriman." Terang M. Tamrin Kasat Lantas Jeneponto.
Perlu diketahui adapun syarat dalam pengurusan SIM Internasional yang harus dilakukan, antara lain, melampirkan Pas foto, SIM, KTP, Paspor, Kartu izin ,tinggal tetap (Khusus WNA), Untuk SIM Internasional yang lama (Khusus perpanjangan). (WS)