SULSELBERITA.COM. Takalar - Personil Polsek Galut Polres Takalar, Ps Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin, SH, bersama dengan anggota Polsek telah melakukan Probelm Solving atau upaya mediasi kedua Warga di Galesong Utara, terkait dugaan Tindak Pidana memasuki rumah atau pekarangan tanpa hak dengan dasar laporan Polisi Nomor : LP / 33 / V / 2020 / Sek Galut, tanggal 29 Mei 2020, yang di laporkan oleh korban Lk. Syamsul Ridjal Dg. Nyonri dan terlapor adalah Lk. Jamali Dg. Tinri berteman 6 (enam) orang. Bertempat di ruangan unit Reskrim Mako Polsek Galut, Kelurahan Bontolebang Kec Galesong Utara, Kab. Takalar. Senin (22/6/2020).
Setelah pihak Personil Polsek Galut melakukan pendalaman keterangan kedua belah pihak pelapor (Korban) maupun yang terlapor, keduanya berhasil sepakat berdamai serta bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
" Problem Solving ini bertujuan untuk upaya mediasi atau mendamaikan kedua belah pihak sehingga permasalahan ini hanya sampai disini saja," Ujar PS Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin, SH.
Mediasi pun berjalan tertib dan aman, serta Kedua Belah Pihak antara pelapor dan terlapor berhasil damai dengan keduanya membuat surat pernyataan damai dan pelapor atau korban mencabut laporannya.