Jalin Silaturahmi Dengan Pemangku Adat, Kapolsek Marbo Sampaikan Himbauan Kamtibmas

82
Advertisement

SULSELBERITA.COM. Takalar - Pada hari rabu tanggal 17 juni 2020, pada pukul 10.00 wita Kapolsek marbo Akp Sudirman, SH melaksanakan silaturahmi dengan pemangku adat Karaeng Laikang Kr. Sibali untuk melakukan penggalangan terkait pernyataan karaeng Laikang tentang pembongkaran rumah Lk. Dg Nappa karena melanggar adat Sayye Karaeng Laikang

Kejadian tersebut bermula saat anak perempuan lk.dg.nappa minggat dari rumahnya (kawin lari) bersama seorang pria yang menurut lembaga adat Karaeng Laikang merupakan suatu pelanggaran dan harus keluar dari kampung tersebut di mana pihak orang tua perempuan ingin menerima kembali keluarganya dan bertentangan dengan aturan adat

Saat di konfirmasi Pemangku adat Karaeng Laikang Karaeng Sibali mengatakan " Bahwa saat ini Pihak lembaga adat sendiri memberikan batas waktu selama 15 hari Sejak hari rabu tanggal 10 juni 2020. sampai hari senin tanggal 22 juni 2020 untuk melakukan pembongkaran pada rumahnya, namun apabila batas waktu yg di tentukan tidak di indahkan maka pihak lembaga adat akan melakukan teguran keras" ujarnya

Menanggapi pernyataan Pemangku adat Karaeng Laikang, Kapolsek Marbo AKP.Sudirman,SH mengatakan" Bahwa pihaknya akan melakukan upaya maksimal dalam mengamankan kedua kubu agar tidak terjadi bentrok serta Menghimbau kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Secara bijak serta tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku" ujar Kapolsek AKP.Sudirman,SH