Unit Resmob Polres Takalar Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Pencuri Sepeda

153

SULSELBERITA.COM. Takalar - Tim Resmob Polres Takalar dipimpin Aiptu Marwan Matta berhasil meringkus M Dg. Bella (29) dan A Dg. Lau (29) pelaku pencurian sepeda di sebuah warnet di jalan Jenderal Sudirman, Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sabtu (13/06/2020).

Wahyu Zulkarnain, selaku Keluarga Korban (wawan) setelah mendengar kejadian tersebut langsung ke Mako Polres Takalar melaporkan atas kejadian menimpa keluarganya itu yang kehilangan sebuah sepeda polygon diperkirakan harganya sekitar 3,1 juta,tuturnya

Wawan (korban) pun menceritakan kepada Tim Resmob, yang katanya Ia menyimpan Sepedanya di depan Warnet Hoky Kalampa Kemudian masuk bermain game, Setelah selesai bermain game ia pun hendak pulang dan tiba-tiba sepedanya sudah tidak ada.

Tim Resmob Polres Takalar Langsung ke TKP melakukan penyelidikan dan hasilnya tempat warnet Hoky itu memiliki camera CCTV, kemudian tim Resmob mengecek dan ternyata memang sepeda tersebut telah di curi.

Setelah melihat alat bukti berupa rekaman CCTV, Tim Resmob Takalar Langsung Menyebar dan al hasil mereka menemukan terduga pelaku di jalan sekitar wilayah Desa Moncongkomba Kec. Polsel yang sedang mengendarai sepeda motor dan pakaian yang identik sesuai rekaman CCTV sehingga anggota membuntuti terduga pelaku tersebut dan lansung melakukan penangkapan dan di introgasi lebih lanjut.

Paurhumas Ipda Sumarwan, membenarkan adanya penangkapan Dua tersangka pelaku pencurian sepeda di depan Warnet Hoky Kalampa.

"Benar Tim Resmob Polres Takalar telah mengamankan M Dg. Bella (29) dan A Dg. Lau (29) pelaku pencurian sepeda di sebuah warnet di jalan Jenderal Sudirman, Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar," jelas Sumarwan.

Kemudian kedua tersangka dan barang bukti berupa satu unit Sepeda Merek Polygon Warna Coklat, satu unit Sepeda motor Honda Merek Sonic Warna Hitam merah Nopol DD 3183 CP dan Sebilah badik diamankan ke Mako Polres Takalar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.