Lakukan Problem Solving, Bhabinkamtibmas Desa Tamalate Polres Takalar Mediasi Warga yang Berselisih Paham, Ini Hasilnya

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Bhabinkamtibmas Desa Tamalate Polsek Galut Polres Takalar Aipda Risal melaksanakan problem solving dengan melakukan mediasi secara kekeluargaan kepada kedua warga Binaanya yang terlibat berselisih paham yang berujung penganiayaan. yang bertempat didusun Soreang, Desa Tamalate, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar, 28/5/2020).

Kedua warga tersebut, bernama lk. Sahrul dengan Lk. Zulfikar yang diduga terlibat berselisih paham yang berujung penganiayaan akan dilakukan mediasi secara kekeluargaan kedua bela pihak untuk menghadirkan solusi.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Aipda Risal selaku Bhabinkamtibmas Desa Tamalate yang hadir dalam proses mediasi kedua bela pihak mengatakan setelah dilakukan pendalaman untuk menggali keterangan kedua belah pihak yang berselisih paham, lk. Sahrul mengakui perbuatannya terhadap lk. Sulfikar Dimana kejadian itu, Lk Sulfikar mengalami luka memar dipelipis bagian kanan dan luka robek dibibir sebelah kanan serta merasa kesakitan dilengan kanannya.

” Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat untuk dapat diselesaikan permasalahannya secara kekeluargaan dan pihak korban meminta ke pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dan pelakupun berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya baik terhadap pelaku maupun terhadap orang lain,” ungkap Aipda Risal selaku Bhabinkamtibmas.

Selain itu, Aipda Risal juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat agar ketika ada permasalahan untuk diselesaikan dengan Kekeluargaan dan tidak mengambil tindakan diluar dari ketentuan hukum yang berlaku.imbuhnya

Pos terkait