Virall Laka Lantas Di Maros, Kanit Laka Lantas Polres Maros: Korban Kecelakaan Harus Segera Diberikan Pertolongan Pertama

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Maros, — Setelah Viral di media sosial video korban kecelakaan Anggota Polri di Kab Maros yang menyebabkan dua korban meninggal dunia, terlihat pada potongan Video tersebut Masyarakat hanya merekam para korban yang tergeletak di jalan raya tanpa memberikan pertolongan pertama pada Korban.

Hal tersebut banyak disayangkan oleh warganet lantaran tidak memberikan pertolongan pertama pada Korban kecelakaan.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Masyarakat diminta mengambil peran ketika melihat kecelakaan lalu lintas. Pertolongan pertama wajib diberikan kepada korban kecelakaan karena dinilai sangat berpengaruh dengan kondisi korban selanjutnya.

Menanggapi Hal tersebut Kanit Laka Lantas Satuan Lalulintas Polres Maros, Iptu Muh Arsyad S.Sos sangat menyayangkan hal tersebut, menurutnya masyarakat yang berada dilokasi bisa memberikan pertolongan pertama kepada para Korban.

“Sangat disayangkan memang kejadian tersebut,harusnya warga yang berada di sekitar TKP bisa langsung memberikan pertolongan pertama kepada para korban,” katanya.

“Untuk masyarakat apabila menemukan kecelakaan lalu lintas di jalan agar menghubungi Kantor Polisi terdekat,dan apabila ada korban di jalan yang membutuhkan pertolongan segera, masyarakat dapat melakukan Pertolongan pertama dengan membawa korban ke puskesmas atau rumah sakit terdekat,” ujarnya.

Namun, tindakan pertolongan pertama tentu tidak sembarangan. Pertolongan pertama yang salah justru dapat memperparah kondisi korban kecelakaan.

“Misal korban mengalami patah tulang belakang, luka di kepala, leher atau tukang leher, mengangkatnya salah bisa meninggal dunia. Tentunya kami sudah sering mensosialisasikan kepada Masyarakat tentang cara penanganan atau tindakan pertama pada korban kecelakaan,” ujarnya.

“hal yang perlu diperhatikan juga sebelum mengangkat ataupun memindahkan korban maupun kendaraan yang terlibat kecelakaan di jalan, agar terlebih dahulu memberi tanda, boleh dalam bentuk garis atau tulisan agar memudahkan petugas unit laka dalam melakukan olah TKP,” katanya.

“Jadi Masyarakat tidak perlu menunggu Petugas Polisi datang baru di evakuasi para korban,kalau terlalu lama,korban bisa meninggal dunia dilokasi,” tegasnya.

Selain itu Kasat Lantas AKP Amaliah Normadiah SH SIK menghimbau Masyarakat agar senantiasa disiplin dalam berkendara serta mematuhi aturan berlalulintas agar aman dalam berkendara.

“Tetap jaga kedisiplinan dalam berlalulintas, taati segala peraturan di jalan raya, tetap jaga keselamatan diri dan pengendara lain, jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” himbau Kasat Lantas.

Pos terkait