Aktivis Desa Balumbungan Angkat Bicara Terkait Dugaan Tidak Transparansinya Bantuan Di Desanya

153

SULSELBERITA.COM. JENEPONTO -Sesuai dengan apa yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta sangat relevan apa yang disebutkan pasal 28F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia Menarik dari apa yang dipaparkan diatas, kembali terjadi kejanggalan dalam realitasnya yakni terjadi di Kecamatan Bontoramba Kabupaten jeneponto sebab Pemerintah dalam hal ini Kelurahan di duga tidak transparan dalam memberikan informasi terkait bantuan di Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto

Melihat hal demikian, salah seorang aktivis yakni Dedi Guntur memberikan komentarnya terkait kejanggalan hal ini
Dedi guntur mengatakan Selaku aktivis di Desa Balumbungan bahwa seharusnya Pemerintah dalam hal ini sebagai pemangku jabatan struktural memberikan informasi kepada publik, bukan malah tertutup sebab menghindari daripada kecurigaan masyarakat terkait bansos ini

Advertisement

"Saya takutkan jangan sampai ada kecurigaan yang timbul di masyarakat bahwa bansos ini tidak tepat sasaran atau apalah yang menjadi stigma maka dari itu setidaknya pemerintah kelurahan memberikan informasi kepada publik paling tidak format dalam bentu file yang berisikan daftar nama-nama masyarakat yang menerima bansos dan jenis bantuan lainnya akibat dari dampak Covid-19 ini", tutur dedi, sapaan akrabnya

"Saya sangat berharap komunikasi terkait bansos dan apapun jenisnya tidak satu arah saja, maksudnya hanya menjadi urusan para pemangku struktural dan fungsional daerah tetapi harus memiliki feed back yang tentunya kepada masyarakat agar kita semua tau sebab bansos ini bukan dokumen rahasia negara", tutupnya

.