Dampak Pendemi Covid-19, Pemkab Takalar Relaksasi Pajak Daerah

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Pemerintah Kabupaten Takalar memberikan keringanan pembayaran pajak daerah.Keputusan ini merupakan salah satu kebijakan ekonomi di tengah pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Takalar Budiar Rosal Saleh.S.Stp M.Adm.Pemb mengungkapkan,relaksasi pajak berlaku untuk beberapa sektor sesuai dengan surat edaran Bupati Takalar H.Syamsari.S.Pt.MM nomor 973/1181//keu pertanggal 30 April 2020.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Jadi sesuai dengan edaran bapak Bupati Takalar,pemerintah memberikan keringanan dengan pembebasan pajak daerah sebesar 50% untuk sementara waktu dalam penanganan dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 di Kabupaten Takalar,kebijakan ini mulai terhitung 1 April 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2020″. Ungkap Budiar Senin, (11/5/2020)..

Kepala dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Budiar Rosal juga  membeberkan “Pemberian insentif pajak sesuai surat edaran bapak Bupati Takalar diberikan kepada para pengusaha Hotel,Restoran dan Hiburan berupa pemotongan pemungutan sebesar 50%. Semoga ini bisa memberikan kestabilan kondisi ekonomi dimasa pandemi covid 19 dan untuk menjaga nilai atau daya beli masyarakat kita.”Kuncinya.

Pos terkait