Cegah Main Hakim Sendiri, Personil Polsek Galut Amankan Pelaku Terduga Pelaku Pencuri Ayam di Desa Tamasaju

251

SULSELBERITA.COM. Takalar - Dalam mencegah tidak kejahatan dan main Hakim Sendiri oleh warga Galesong Utara kepada pelaku yang diduga telah mencuri ternak disalah satu rumah warga yang ada dikelurahan Bontolebang,Personil Polsek Galut melalui Bhabinkamtibmas dan Kanit res. Langsung sigap mendatangi Tempat kejadian perkara (TKP) di dusun Campagaya, Desa Tamasaju Kec. Galesong utara, Takalar, Senin, (11/5/2020) Sekitara jam 23.40 malam.

Kedatangan para personil Polsek Galut ke TKP tersebut, untuk mencegah adanya warga yang akan main Hakim Sendiri kepada seseorang terkait dugaan pencurian ternak yang dilakukan salah seorang remaja yang tinggal di Kab. Gowa.

Advertisement

Bhabinkamtibmas Desa Tamasaju Aipda Herman saat dikonfirmasi mengenai hal kejadian tersebut, mengatakan awal mula sebelum kami turun ke TKP, adanya warga yang menyampaikan kabar aduan via telpon ke Petugas Kepolisian Bhabinkamtibmas Desa Tamasaju, bahwa di Desa Tamasaju di Dusun Campaga tepatnya dirumah lk. Darwis Dg nassa telah Diamankan seseorang anak laki-laki yang bernama RS (17) pelajar alamat bontoramba kec. Bajeng Kab. Gowa. Yang dikejar oleh sekelompok anak muda dari Kelurahan Bontolebang karena diduga melakukan tindak pidana pencuria ayam,
dan melarikan diri ke Desa Tamasaju. Ungkap Bhabinkamtibmas Aipda Herman.

Lanjut dikatakannya lagi, kami dari petugas kepolisian saat mendengar kabar tersebut langsung menuju lokasi Tempat kejadian perkara bersama anggota reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Hatta SH, mendatangi tempat yang dimaksud dan mengamankan orang tersebut dan membawahnya kemapolsek galesong utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.