Simpan Tembakau Gorilla, AF Pemuda Galesong Diringkus Tim Drugs Hunter Polres Takalar

402

SULSELBERITA.COM. Takalar - Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dipimpin Kanit Opsnal Ipda Syuryadi Syamal berhasil mengamankan AF (18), yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis tembakau gorilla di Dusun Minasa Te'ne, Desa Galesong Baru, Kec. Galseong Kota, Kab. Takalar, Selasa (05/05/2020) sekira pukul 21.30 Wita.

Tersangka AF (18) diamankan setelah dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara kepada tersangka yang sedang berada di tepi jalan di atas motornya dan ditemukan satu lenting yang diduga tembakau gkrilla kemudian duperlihatkan kepada tersangka dan diakui bahwa satu lenting tembakau tersebut adalah miliknya.

Paurhumas Polres Takalar Ipda Sumarwan, S.Psi. saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pemuda galesong inisial AF (18).

"Betul Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar telah mengamankan seorang pelajar asal Galesong inisial AF (18) karena memiliki tembakau gorilla," ujar Sumarwan, S.Psi.

Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Takalar guna kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.