Hendak Merayakan Idul Fitri di Kampung, SK Malah Rayakan Lebaran di Penjara

953

SULSELBERITA.COM.Takalar - Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dipimpin Kanit Opsnal Ipda Syuryadi Syamal berhasil mengamankan SK (31), yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis Sabu di Kel. Kalaserena, Kec. Bontonompo, Kab Gowa, Minggu (03/05/2020) sekira pukul 23.15 Wita.

Penangkapan tersangka SK (31) berawal dari informasi yang telah diperoleh oleh unit Opsnal Satuan Resnarkoba bahwa tersangka yang merupakan DPO sedang berada di rumahnya.

Advertisement

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dengan cepat mendatangi TKP dan mendapati tersangka sedang berada di depan rumah, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap SK (31) telah dilakukan penangkapan terhadap NT pada Jumat 17 Januari 2020 dan ditemukan barang bukti satu saset sabu, selanjutnya dilakukan introgasi dari hasil introgasi bahwa NT membeli sabu bersama SK.

Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Takalar guna kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.