Polemik Sengketa Kantor Desa Garuntungan, Pemuda Setempat: Pak Kades Jangan Main-Main

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. BULUKUMBA – Sebagaimana pengakuan kepala desa Garuntungan Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba bahwa adanya oknum yang mengklaim dan menyegel kantor desa serta melarang aktivitas perkantoran , sehingga barang kantor dan aktivitas perkantoran dipindahkan kerumahnya dengan surat pengumuman bernomor 282/DGR/IV/2020

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Iya, memang kami angkut itu barang kantor tadi sekitar jam 11.30, lantaran ada pihak yang mengaku mau menyegel kantor desa,” kata kepala Desa Garuntungan, Misbang, saat dihubungi wartawan, Minggu (26/04/2020).

Sebagaimana oknum yang dimaksud yakni H.Andi Rusdi dan Andi Usdar S.E yang tak lain adalah anaknya, saat ini telah mengeluarkan surat pernyataannya bahwa tidak pernah berniat menghalangi atau melarang untuk menggunakan kantor desa tersebut oleh pemerintah desa.

“Sekarang sudah jelas bahwa isu penyegelan dan pelarangan pengunaan kantor desa itu sama sekali tidak benar, sebagaimana surat pernyataan dari pihak terduga yakni bapak H.Andi Rusdi dan Andi Usdar bahwa tidak pernah berniat melarang penggunaan kantor desa” Ucap tegas pemuda yang akrab disapa Syamba ini

Lanjutnya menambahkan pak desa jangan main-main, kepala desa wajib untuk segera mengembalikan barang kantor dan aktivitas kantor dari rumahnya kekantor desa.

“Pak desa jangan main-main, saya meminta dengan tegas bahwa pak desa wajib mengembalikan barang dan aktivitas kantor kekantor desa, karena itu merupakan aset desa sebagaimana dalam Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, hati-hati” Tutup Syamba dengan tegas pada Sulselberita.com, Selasa (05/05/2020)

Perlu juga diketahui bahwa hingga berita ini diterbitkan, Msibang selaku kepala desa Garuntungan belum bisa dihubungi.

(Red)

Pos terkait