SULSELBERITA.COM. Takalar - Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangadu Polsek Marbo Polres Takalar Bripka Solaiman P, bersama Camat Marbo Mappaturung, S.Sos melaksanakan pemasangan maklumat Kapolri di Kelurahan Mangadu di tempat yang mudah terlihat dan terjangkau oleh warga khususnya warga Kelurahan Mangadu, sehubungan dengan mewabahnya Covid 19 atau yang biasa disebut Corona Jumat (27/3) Siang
Dalam pelaksanaan kegiatan pemasangan Maklumat Kapolri tersebut, Bhabinkamtibmas Bripka Solaiman P bertemu dengan beberapa warga masyarakat Kelurahan Mangadu untuk menyampaikan pesan - pesan kamtibmas dan meminta kepada warga untuk sementara tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Dalam kegiatan tersebut atas Nama Pemerintah Kecamatan Marbo dalam hal ini Camat Marbo Mappaturung, S.Sos. sangat mengapresiasi kegiatan tersebut semuanya semata - mata untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat itu sendiri, ujar Camat Marbo.
Lanjut tentang Maklumat Kapolri apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Bripka Solaiman P menyampaikan bahwa Kapolri dalam maklumatnya juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Bripka Solaiman P
Ditempat terpisah, Kapolsek Marbo AKP SUDIRMAN, SH melalui Kasihumas Polsek Marbo Aipda Sahrir saat dikonfirmasi mengatakan, " Dengan melihat semakin cepatnya penyebaran virus corona alias Covid-19 yang ditunjukkan dengan meningkatnya orang dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis mengelurakan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3).
"Maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19), jelas Kasihumas Aipda Sahrir.