Pemilik Akun Instagram Apotek24.id dan Kosmetik.kita27, Resmi Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sulsel

1677

SULSELBERITA.COM. Makassar - Pemilik akun Instagram  (IG). Apotek24.id dan  kosmetik.kita27, secsra resmi hari ini dilaporkan ke pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel pada hari ini Minggu, (1/3/2020).

Pemilik akun instagram tersebut dilaporkan secara resmi kepihak diItreskrimsus Polda Sulsel oleh salah seorang korbannya yang bernama HKM Binti H.RS alamat perumahan Lagosi kel.mandai kab. Maros.karena diduga telah melakukan  tindak pidana penipuan via media online Instagram dan Whatshap.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, pemilik Kedua Akun Instagram tersebut, dalam menjalankan aksi kejahatannya, juga menggunakan dua no Whatshapp yakni 085217777645 dan 081395350055.

Kepada awak media ini korban membenarkan bahwa dirinya hari ini secara resmi telah melaporkan kasus penipuan yang menimpanya tersebut.

"Iya pak, hari ini saya sudah melaporkan pemilik kedua akun instagram tersebut ke pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel, karena saya ditipu sebanyak Rp. 14,7 juta, itu untuk pembelian Masker merek Sensi, tapi ternyata seelah saya transfer uang, barang pesanan saya tidak kunjung datang, malah semua kontak saya di blokir sama pelaku". Ungkap korban.Minggu, (1/3/2020).

Saya berharap pihak Ditreskrimsus Polda secepatnya bisa menagkap pelaku, agar tidak ada lagi korban yang jatuh seperti saya". Tutup Korban

Berdasarkan surat laporan polisi korban, pelaku diduga telah mrlanggar pasal 45A Ayat (1) junto pasal 28 ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).