Residivis Narkoba di Takalar ini, Gagal Kabur dari Sergapan Tim Drugs Hunter

999

SULSELBERITA.COM - Tim Drugs Hunter Satuan Narkoba Polres Takalar, berhasil mengamankan SH (29) terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Link. Kalappo, Desa Mangadu, Kec. Marbo, Kab. Takalar, Rabu (05/02/2020) sekira pukul 15.00 Wita.

Tersangka SH (29) merupakan resedivis yang telah menjadi target tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Takalar. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa tersangka SH (29) berada di rumahnya di Link. Kalappo, Desa Mangadu, Kec. Marbo, Kab. Takalar, kemudian Unit Opsnal Satuan Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Syuryadi Syamal bergerak cepat mendatangi rumah tersangka.

Setiba di rumah tersangka, Ipda Syuryadi Syamal bersama anggota langsung melakukan pengepungan namun tersangka berusaha melarikan diri ke belakang rumah tersangka. Tim Opsnal kemudian mengejar dan tersangka berhasil diamankan.

Setelah SH (29) diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, dari penggeledahan Tim Opsnal berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa saset plastik bening yang diduga berisikan sabu di saku celana depan sebelah kiri tersangka, dan juga turut diamankan barang bukti berupa 2 (dua) saset plastik bening berisi kristal bening diduga sabu; 10 (sepuluh) saset plastik bening kosong; 2 (dua) batang pipet plastik bening diduga sendok sabu; 5 (lima) batang potongan pipet plastik warna putih; 1 (satu) batang pirex kaca bening yang didalamnya terdapat gulungan timah rokok; 1 (satu) buah sumbu; 1 (satu) buah korek gas warna putih; 1 (satu) buah botol mineral kecil merk Aqua yang penutupnya berlubang; 1 (satu) buah tempat permen plastik fiber bening; uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) buah dompet warna hitam; 1 (satu) unit sepeda motor merk satria FU warna merah.

Tersangka SH (29) besera barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Takalar untuk proses penyidikan lebih lanjut.