Gegara Salah Gunakan Narkoba, Pria Warga Bategulung ini Diringkus Sat Narkoba Polres Takalar

4411

SULSELBERITA.COM. Takalar,- Tim Drugs Hunter Satuan Narkoba Polres Takalar, berhasil mengamankan SM (22) terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Bilonga, Desa Bategulung, Kec. Bontonompo, Kab. Gowa, Jumat (24/01/2020) sekira pukul 09.30 Wita.

Penangkapan SM (22) berawal dari hasil pengembangan dari tersangka MS (41) yang terlebih dahulu diamankan di Jalan Ir. Sutami Kota Makassar, Senin (20/01/2020) sekira pukul 18.30 Wita.

Kanit II Sat. Resnarkoba Polres Takalar Ipda Syiryadi Syamal yang memimpin penangkapan menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka MS (41) dan NH (21) diperoleh keterangan bahwa kedua tersangka tersebut memperoleh barang haram dari lelaki SM (22).

Berdasarkan keterangan dari tersangka MS (41) dan NH (21), Tim Drugs Hunter Satuan Narkoba Polres Takalar melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka SM (22) di rumahnya di Dusun Bilonga, Desa Bategulung, Kec. Bontonompo, Kab. Gowa.

Dari penangkapan SM (22) juga berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) saset plastik bening berisi kristal bening diduga sabu, 1 (satu) set alat isap bong yang ujungnya terdapat pirex, Uang sejumlah Rp. 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) unit HP android merk Vivo warna putih, 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna hitam, 2 (dua) buah dompet berwarna coklat, beberapa saset kosong, dan 1 (satu) buah tas berwarna putih.

Tersangka SM (22) beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Takalar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Ilham