Hakim Meminta Dukungan, agar Sidang Pra Peradilan Puang La’lang bisa Diputuskan dengan Benar dan Adil

1297

SULSELBERITA.COM. Gowa,- Sidang pra peradilan perkara Puang La'lang mursyid Thariqat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa di PN Sungguminasa Gowa memasuki hari keempat pada hari ini Kamis, 9 Januari 2020.

Sidang dimulai jam 9.30 agak molor dari jadwal yang ditentukan. Pada pembukaan sidang, hakim tunggal Amiruddin, SH, MH memohon maaf atas nama PN Sungguminasa dikarenakan ruangan utama persidangan ini tidak dapat menampung animo pengunjung, sehingga banyak yang tidak kebagian tempat duduk.
Hakim juga menyampaikan apresiasi kepada pengunjung yang selama persidangan berlangsung berlaku tertib dan aman.

Advertisement

Secara khusus, Hakim Amiruddin menyampaikan bahwa," sosok Puang La'lang adalah tokoh yang taat hukum, buktinya beliau menempuh jalur pra peradilan atas kasus yang disangkakan," ujarnya. Hakim pun meminta dukungan kepada dirinya agar memutus perkara ini secara benar dan adil, karena perkara ini terjadi atas kehendak Allah dan keputusannya akan dipertanggungjawabkan kepada Allah.

Agenda persidangan dimulai dengan pembacaan duplik dari pihak Termohon dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti dari pihak Pemohon.
Adapun saksi yang diajukan pemohon terdiri dari 2 (dua) orang yaitu, Anwar Puang Pasang dan Firmansyah alias Otto.

Kedua orang saksi dimintai keterangan terkait apakah benar pihak polisi pernah melakukan olah TKP di kediaman Puang La'lang sebelum pengeledahan pada tanggal 14 September 2019, sebagaimana kronologis yang disampaikan polisi sebelumnya.
Dari Keterangan Kedua saksi mengatakan bahwa pada tanggal 11 September 2019 tidak ada polisi yang datang melapor ke Puang La'lang untuk melakukan olah TKP.

Saksi Anwar Puang Pasang adalah menantu Puang La'lang yang kediamannya berdampingan dengan rumah Puang La'lang, sedangkan Firman adalah salah seorang murid Puang La'lang yang tinggal di rumah itu dan bertugas sebagai muadzin masjid serta mengurus kitab-kitab perguruan dan tugas-tugas lainnya. Aktivitas kedua saksi praktis lebih banyak dihabiskan menemani Puang La'lang dikediamannya. Sedangkan bukti surat yang ditampilkan pihak Pemohon sebanyak 6 (enam), diantaranya fatwa MUI Pangkep tentang tidak sesatnya Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa dan surat registrasi Kemenag tentang salah satu perkumpulan jamaah tarekat ini.

Sidang dijadwalkan dilanjutkan besok Jumat, 10 Januari 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti surat dari pihak Termohon.

Penulis: La Garri
Editor: Ilham