Aliansi Selamatkan Pesisir : Usir Perusahaan Perusak Lingkungan, Selamatkan Nelayan Makassar dan Galesong Raya

653

SULSELBERITA.COM. Makassar,-  Menghadang Rencana Tambang Pasir Laut jilid II dan Usir Perusahaan Perusak Lingkungan, Selamatkan Laut Galesong dan Pesisir Makassar.
Aliansi selamatkan pesisir.
Jum’at, 27 Desember 2019

Penolakan tambang pasir laut yang dilakukan oleh nelayan dan Aliansi Selamatkan Pesisir sampai hari ini diabaikan oleh pemerintah provinsi Selawesi Selatan. Saat ini pemerintah provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup Sulsel memberikan peluang kepada enam perusahaan tambang pasir untuk membahas konsultasi pablik tentang rencana tambang pasir laut jilid II di perairan galesong, sekalipun ada penolakan keras dari nelayan. Seharusnya konsultasi publik tidak bisa diteruskan lagi, jika ada dari nelayan dan anggota yang terlibat dalam konsultasi publik menolak tambang.

Berdasarkan hasil investigasi Aliansi Selamatkan Pesisir, dari 6 perusahaan yang mengajukan permohonan izin lingkungan hidup untuk melakukan tambang pasir laut di perairan galesong utara, ada 3 perusahaan yang mempunyai relasi kuat dengan Gubernur Sulawesi selatan yakni PT. Nugra Indonesia Timur, PT. Banteng Laut Indonesia dan PT. Berkah Bumi Utama.

Masing-masing alokasi ruang tambang yang diajukan perusahaan diatas berbeda-beda. Berdasarkan data permohonan izin tambang pasir di laut galesong utara yang diajukan ke tiga perusahaan ini dengan jumlah keseluruhan alokasi ruang tambang sebanyak 2.038,98 Ha, sangat berbanding terbalik dengan luas wilayah Galesong utara yang hanya 1.511 Ha. Artinya akan ada puluhan desa pesisir di Galesong terkena dampak dan diperkirakan sekitar ribuan nelayan yang terancama wilayah tangkapnya.

Selain itu, aktivitas reklamasi di Kota Makassar adalah sumber masalah utama bagi nelayan Galesong dan nelayan Makassar. Kedua kegiatan ini sama-sama memiliki daya rusak yang tinggi dan memberikan dampak yang besar terhadap keberlanjutan hidup nelayan. Hal ini dibenarkan dengan hasil studi WALHI, (2018) terkait dampak tambang pasir laut yang dilakukan oleh Kapal Boskalis dan Jan De Nul, selama 8 bulan aktivitas pengerukan pasir laut di galesong telah merubah bentang alam pesisir, air laut keruh, 150 rompon nelayan hilang, pendapatan 6.474 orang nelayan menurut drastis, 28 rumah nelayan, 3 pemakaman umum rusak dan masyarakat pesisir rusak serta 3 orang tokoh nelayan di kriminalisas.

Data ini dibenarkan dengan hasil riset GAKKUM Sulawesi, (2017) yang mengatakan bahwa selama 3 bulan aktivitas tambang pasir di laut galesong sudah memberikan dampak negative terhadap ekosistem laut dan abrasi pesisir serta menurunnya pendapat nelayan dan petani rumput laut.


Dampak pembangunan proyek reklamasi CPI Makassar telah menggusur 43 kepala keluarga nelayan mariso dan menghilangkan wilayah tangkap nelayan. Selain ini reklamasi Makassar new port (MNP) juga sudah memberiakan dampak negative.

Sebanyak 277 orang nelayan laki-laki dan perempuan pesisir kehilangan akses dan ruang tangkap atas laut. Seharusnya data ini menjadi pertimbangan bagi pemerintah provinsi Sulawesi selatan, sebelum memberikan izin kepada perusahaaan. Pemerintah harus belajar dari pengalaman yang lalu.

Kemudian dalam Undang-undang No. 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pasal 35 poin i mengatakan bahwa dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.

 

Seharusnyan data dan kebijakan ini menjadi landasan untuk menolak semua permohonan izin tambang pasir laut, karena tambang pasir laut sudah memberikan dampak negatif terhadap kehidupan nelayan. Data dan peraruran ini menjadi pertimbangan bagi pemerintah provinsi terutama Dinas Lingkungan hidup.

Perlu kami tegaskan lagi bahwa, aktivitas tambang pasir laut tahun lalu dan reklamasi pesisir sudah melanggar hak asasi manusia, merusak lingkungan dan menghilangkan wilayah tangkap nelayan, tidak ada jalan bagi Dinas lingkungan hidup Sulsel memberikan izin lingkungan kepada enam perusahaan tambang. Karena kegiatan tambang pasir laut dan reklamasi hanya menambah bencana bagi keberlanjutan hidup nelayan.

Adapun tuntutanya aliansi selamatkan pesisir yakni ;
1. Hentikan Reklamasi Makassar
2. Tolak permohon izin yang diajukan oleh semua perusahaan
3. Pulihkan laut galesong dan pesisir makassar.

Sumber:Muhaimin Arsenio
Editor:Ilham