Sempat Buron, DPO Kasus Curas Dibekuk Tim Anti Bandit Polres Gowa

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITACOM. Gowa-Dengan gerak cepat, Tim Anti Bandit Polres Gowa kini bekuk DPO Curas di Marina Baypas kelurahan Wanci kecamatan wangi-wangi Kabupaten Wakatobi.

Hal tersebut diungkapkan Kasubag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference di halaman Polres Gowa, Kamis (05/12) siang.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni Muh. Fahri (19), seorang kurir barang, yang berperan sebagi Joki dan eksekutor di 5 lokasi yang berbeda di Kabupaten Gowa.

“Saat ini kita telah mengamankan pelaku yang diketahui melarikan diri ke Selayar dan Wakatobi, dan pada Rabu tanggal 04 Desember 2019 tim membawa pelaku untuk menunjukkan TKP dan pengembangan ke Maccabda Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa namun pelaku melakukan perlawanan,” pungkas Kasubag Humas.

Lebih lanjut, dari tangan pelaku, tim berhasol mengamankan barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor Mio Sporty warna merah, dan barang bukti lainnya telah dilimpahkan terkait rekan pelaku yang telah ditangkap terlebih dahulu.

“Adapun rekan pelaku lainnya berinisial Charles, Sandy, Candra telah dilimpahkan ke JPU dalam kasus yang sama sedangkan pelaku MF merupakan DPO yang telah melarikan diri pasca kejadian sejak bulan puasa tahun 2019,” tambah AKP M Tambunan.

Pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP acaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Pos terkait