Burger King Beroperasi Diduga Tanpa Izin Andal Lalin

Hardiknas 2026, Bupati Takalar - sulselberita

SULSELBERITA.COM. MAKASSAR – Dari pantauan Awak media dan Investigasi di lapangan Burger King beroperasi diduga tanpa kantongi Izin Andal Lalin. Tempat usaha tersebut terletak di kawasan Jalan Nasional Provinsi di Jl. A.P. Pettrani Kec. Panakkukang kota Makassar, tepat bersebelahan dengan Soroom Motor Suzuki Sinar Galesong. Rabu (04/09/19) Sore tadi.

Perusahaan yang tanpa ijin andal lalin dapat mengganggu Kamseltibcar lantas karena di lokasi tersebut jalur sibuk, pusat perkantoran, sekolah serta kegiatan pembangunan yang sedang berjalan (proyek nasional jl. layang pettarani).

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Kartini - Bupati dan Wakil Bupati Takalar

Hardiknas - Kepala Dinas Pendidikan Takalar

Ketua DPRD Takalar

Selamat Hari Kartini - Camat Pattllassang

Burger King diduga telah melanggar keras aturan diPermenhub no 75/2015 dan UU LAJ No. 22/2009 pasal 99 dan 100 terkait ijin andal lalin.

Hingga berita ini terbit, Pihak pemilik/Managemen Burger King terserbut, belum dapat memberikan klarifikasi meski telah dikonfirmasi beberapa kali dan Instansi terkait bungkam.
Sumber: investigasi Tim Elang Putih

Pos terkait