Burger King Beroperasi Diduga Tanpa Izin Andal Lalin

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. MAKASSAR – Dari pantauan Awak media dan Investigasi di lapangan Burger King beroperasi diduga tanpa kantongi Izin Andal Lalin. Tempat usaha tersebut terletak di kawasan Jalan Nasional Provinsi di Jl. A.P. Pettrani Kec. Panakkukang kota Makassar, tepat bersebelahan dengan Soroom Motor Suzuki Sinar Galesong. Rabu (04/09/19) Sore tadi.

Perusahaan yang tanpa ijin andal lalin dapat mengganggu Kamseltibcar lantas karena di lokasi tersebut jalur sibuk, pusat perkantoran, sekolah serta kegiatan pembangunan yang sedang berjalan (proyek nasional jl. layang pettarani).

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Burger King diduga telah melanggar keras aturan diPermenhub no 75/2015 dan UU LAJ No. 22/2009 pasal 99 dan 100 terkait ijin andal lalin.

Hingga berita ini terbit, Pihak pemilik/Managemen Burger King terserbut, belum dapat memberikan klarifikasi meski telah dikonfirmasi beberapa kali dan Instansi terkait bungkam.
Sumber: investigasi Tim Elang Putih

Pos terkait